news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bahlil soal Revisi UU TNI: Semua Punya Niat Baik

21 Maret 2025 14:32 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat di acara Safari Ramadan Partai Golkar di Madrasah Mualimin Muhammadiyah di Sedayu, Kabupaten Bantul, Senin (10/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat di acara Safari Ramadan Partai Golkar di Madrasah Mualimin Muhammadiyah di Sedayu, Kabupaten Bantul, Senin (10/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan revisi UU TNI mempunyai niat yang baik. Tak ada maksud untuk mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana isu yang beredar di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Semuanya punya niat yang baik ya," kata dia ketika ditemui di Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman di Parung, Bogor, pada Jumat (21/3).
Sejumlah kader di Golkar pun, sambung Bahlil, terlibat aktif dalam penyusunannya. Menurut dia, penyusunan revisi UU tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah lewat fraksi, sudah lewat anggota Komisi 1, dan sudah lewat pimpinan Komisi 1, kebetulan Golkar di sana ada Pak Dave laksono ada Ibu Nurul, saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, Kamis (20/3).
Dalam rapat ini, seluruh pimpinan DPR hadir. Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang dan dihadiri seluruh fraksi.
ADVERTISEMENT
Dari unsur pemerintah, mereka yang hadir adalah: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
Pasal-pasal yang Diubah
Berdasarkan draft perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, berikut 3 pasal yang berubah. Dari polemik yang sempat bergulir, soal larangan berbisnis tak masuk perubahan.
Berikut daftarnya:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Pasal ini mengatur mengenai tugas pokok TNI. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Pasal II
1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama:
ADVERTISEMENT
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
ADVERTISEMENT
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
ADVERTISEMENT
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT