Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja dilakukan dalam rapat Komisi II yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Penetapan tersebut disepakati oleh peserta rapat. Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
Dasco awalnya meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu.
“Kami akan menawarkan sekaligus meminta persetujuan rapat mengenai agenda rapat hari ini yaitu penetapan Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, Komisi II DPR RI khususnya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan Panitia Kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif,” ujar Dasco.
Dia mengatakan Komisi II DPR telah menyepakati pembentukan Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu melalui rapat internal pada 29 September 2026.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Dasco.
“Melalui pembentukan Panja serta penetapan Ketua Panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Penyusunan RUU tentang Pemilu diharapkan berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.
Dasco kemudian menyampaikan rapat internal Panja menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
Peserta rapat pun menyatakan setuju. Setelah penetapan tersebut, Dasco mengatakan pimpinan dan anggota Panja akan bersama-sama menjalankan fungsi legislasi DPR dalam menyusun kerangka hukum pemilu.
“Selanjutnya Pimpinan dan Anggota Panja bersama-sama akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia. Dengan ditetapkannya sebagai Panja dan Ketua Panja, maka dengan ini, bangsa Indonesia menuju pemilihan umum,” tutur Dasco.
Profil Singkat
Bahtra Banong lahir pada 1983 di Doping, Sulawesi Selatan. Dunia keorganisasian tak asing baginya, dia pernah menjadi aktivis HMI dan KNPI.
Banong juga dikenal sebagai jubir Partai Gerindra. Selain duduk di sebagai Wakil Ketua Komisi II, anggota DPR dari Dapil Sultra ini juga menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR RI.
