Bahtsul Masail PBNU: Ekspor Masif Benih Lobster Bertentangan dengan Ajaran Islam

5 Agustus 2020 7:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) meminta pemerintah menghentikan ekspor benih lobster. Pemerintah diminta lebih memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehinggaBukan hanya benihnya [punah], tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam," kata Ketua LBM PBNU, M Madjib Hassan, dalam keterangan resmi.
"Kebijakan demikian berdampak buruk bagi para nelayan yang hidup pada generasi setelahnya yang tidak dapat menikmati lobster. Begitu juga akan berdampak pada pendapatan mereka," tuturnya.
Di samping itu, Madjib menilai kebijakan ini bertentangan dengan salah satu tujuan sustainable development (pembangun berkelanjutan) pemerintah Indonesia. Yakni, melestarikan dan menggunakan samudera, lautan serta sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
"Maka apabila pengambilan benih lobster dalam skala masif untuk diekspor berpotensi kuat mempercepat kepunahannya dan berakibat pada melahirkan mafsadah atau kerugian bagi generasi mendatang maka hukumnya tidak diperbolehkan. Bahkan ini masuk dalam kategori perusakan pada salah satu biota laut yang diharamkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Madjib mengatakan, ada tiga aspek yang perlu ditelaah secara simultan dan seimbang terkait keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dari kebijakan ini. Menurutnya, dari aspek kemanfaatan untuk jangka pendek, ekspor benih lobster memang menguntungkan. Tapi dalam jangka panjang, ini dapat menguntungkan negara lain.
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
"Tapi dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster," kata Madjib.
Ia mengatakan, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, ekspor benih lobster menyebabkan dampak harga benih ditingkat pembudidaya anjlok. Selain itu, benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh.
ADVERTISEMENT
"Hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis; dan hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaan dan pengolahan lobster pasca panen," ujarnya.
LBM PBNU kemudian memberikan solusi dari polemik ekspor lobster ini. Madjib mengatakan, pemerintah dapat tetap membeli benih lobster dari nelayan kecil tapi tidak untuk diekspor ke luar Indonesia. Benih tersebut lebih baik dibudidayakan hingga lobster memenuhi standar ekspor alias sudah dalam bentuk lobster dewasa.
"Pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor," sambungnya.
Madjib mengatakan, seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri, bukan melakukan ekspor ke negara lain.
Rilis penangkapan 35 ribu benih lobster. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Mengacu Kepmen 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited, seharusnya Menteri KKP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam," ujarnya.
"Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Madjib menyebut, tujuan pengaturan re-stocking untuk mengajak ketersedian dan keberlanjutan lobster adalah hal yang baik. Namun, pelaksanaannya perlu terus diawasi bersama.
"Tujuan pengaturan ini re-stocking ini adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanaannya perlu terus diawasi bersama," jelasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona