Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Seperti Apa Prosesnya?

25 Juli 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sabtu (23/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sabtu (23/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Baim Wong mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek Citayam Fashion Week ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun bukan hanya Baim Wong saja, ada juga satu pihak lain yang turut mendaftarkan HaKI yang sama.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, terdapat dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Pertama, permohonan pendaftaran merek dengan nomor JID2022052181 dilakukan oleh PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik Baim Wong dan Paula.
Perusahaan tersebut mengajukan permohonan merek pada 20 Juli 2022 lalu. Adapun hingga saat ini, proses pendaftaran masih berstatus (TM) untuk dipublikasi atau sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik.
Sementara itu, ada perusahaan lain yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek atau HaKI. Permohonan dengan nomor JID2022052496 didaftarkan atas nama Indigo Aditya Nugroho.
Pendaftaran oleh Indigo Aditya Nugroho hanya berselang satu hari setelah perusahaan Baim Wong dan Paula, yaitu pada 21 Juli 2022. Selain itu, status pendaftaran juga sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran HaKI ini mendapat sorotan dan kritik dari netizen. Media sosial ramai mempertanyakan alasan dan hak Baim Wong mendaftarkan HaKI tersebut.
Menanggapi hal itu, Baim Wong melalui akun Instagramnya mengungkapkan bahwa langkah dirinya dalam mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam HAKI itu untuk menjadikannya sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan tidak musiman.
“Citayam Fashion Week ini bukan milik saya, ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan enggak musiman. dan yang paling penting, bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” ujar Baim Wong dikutip dari akun Instagramnya, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
Baim juga mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait dengan pendaftaran HaKI ini, termasuk pemuda viral bernama Bonge dalam kegiatan Citayam Fashion Week itu. Dia menyebut apa yang dilakukannya untuk mendukung Citayam Fashion Week.
Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Foto: Tangkapan layar website PDKI
Apa sebenarnya HaKI yang tengah diproses oleh Baim Wong? bagaimana proses pendaftarannya?
Ada setidaknya dua regulasi yang mengatur soal merek. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 (Permenkumham).
Mengutip UU Merek, diatur mengenai pendaftaran merek sebagai HaKI. Dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan definisi atas merek jasa. Merek ini yang diajukan oleh Baim Wong atas Citayam Fashion Week.
Berikut definisinya: Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam pasal 1 ayat (5), dijelaskan mengenai definisi hak atas merek. Berikut bunyinya: Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sabtu (23/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam lingkup merek di UU tersebut, terbagi menjadi dua yakni: merek dagang dan merek jasa. Merujuk permohonan Baim Wong, itu adalah merek jasa.
Adapun merek yang nantinya dilindungi mencakup: tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
ADVERTISEMENT

Bagaimana syarat dan tata cara daftarnya?

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Merek disebutkan bahwa permohonan didaftarkan kepada Menteri. Pendaftaran tersebut harus mencantumkan sejumlah hal, mulai dari tanggal permohonan, nama pemohon, warna merek, hingga kelas barang atau jasa yang dimohonkan. Disertai tanda tangan pemohon.
Permohonan tersebut dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya. Adapun biaya disesuaikan dengan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari laman DGIP, biaya untuk pendaftaran merek umum secara elektronik per kelas yakni Rp 1,8 juta. Sementara untuk usaha mikro dan kecil secara online yakni Rp 500 ribu.
Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya. Detail syarat tersebut diatur dalam Pasal 3 Permenkumham Merek. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 3
(1) Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
e. label Merek;
f. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
g. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
(3) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen:
ADVERTISEMENT
a. bukti pembayaran biaya Permohonan;
b. label Merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2cm dan paling besar 9 x 9 cm;
c. surat pernyataan kepemilikan Merek;
d. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Kawasan Transit Plaza Dukuh Atas yang menjadi lokasi Citayam Fashion Week. Foto: Dok. Pribadi
Lantas bagaimana tata cara permohonannya? Masih mengutip Permenkumham Merek, permohonan dapat diajukan dengan elektronik maupun nonelektronik.
Jika secara elektronik, permohonan dapat disampaikan melalui laman resmi direktorat jenderal beserta dengan formulir dan kelengkapan lainnya. Jika nonelektronik, diajukan secara tertulis kepada menteri, lengkap dengan dokumen yang diatur dalam pasal 3 di atas.
Dalam pasal 9 Permenkumham Merek, dijelaskan bahwa setiap permohonan wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima.
ADVERTISEMENT
Jika ada kekurangan, diberitahukan untuk dilengkapi, paling lama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tak dilengkapi, permohonan dianggap ditarik kembali. Jika dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses lebih lanjut.

Pengumuman Permohonan, Keberatan, Sanggahan

Bila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Menteri akan mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 2 bulan.
Dalam jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan.
Terhadap keberatan itu, Pemohon atau Kuasa Hukumnya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri.
Sanggahan diajukan dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Bila tidak ada keberatan, permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan substansif dalam jangka waktu 30 hari sejak berakhirnya pengumuman.
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Substansif

Pemeriksaan substansif akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 hari. Bila ada keberatan dan/atau sanggahan dalam masa pengumuman, akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan.
Menurut Pasal 23 UU Merek, pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Bila diperlukan, dapat pula diterapkan tenaga ahli di luar pemeriksa tersebut.

Merek yang Tak Bisa Didaftarkan dan Ditolak

Dalam Pasal 16 Permenkumham, diatur mengenai Merek yang tidak bisa didaftarkan dan merek ditolak. Berikut rinciannya:
Ayat (1)
Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
ADVERTISEMENT
c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Ayat (2)
Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yangdimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
ADVERTISEMENT
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi geografis terdaftar.
Ayat (3)
Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Ditolak atau Diterima

Pasal 24 UU Merek menyebutkan bagaimana langkah selanjutnya bila permohonan ditolak atau diterima.
Pada ayat (1), disebutkan bahwa bila pemeriksa memutuskan permohonan dapat diterima, maka Menteri:
a. mendaftarkan Merek tersebut;
b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik.
Pada ayat (2), disebutkan bahwa bila pemeriksa memutuskan permohonan dapat diterima, maka Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu 30 hari sejak pengiriman surat pemberitahuan penolakan, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
Tanggapan itu akan dipertimbangkan kembali oleh pemeriksa. Hasilnya bisa ditolak kembali atau diterima.

Banding

Penolakan permohonan bisa diajukan banding ke Komisi Banding Merek. Permohonan banding diajukan dengan menguraikan lengkap keberatan dan alasan terhadap penolakan permohonan.
Banding diajukan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Bila dalam jangka waktu itu tidak diajukan, pemohon dianggap menerima penolakan.
Bila terjadi banding, keputusan Komisi Banding Merek diberikan paling lama 3 bulan sejak permohonan banding diterima.
Bila banding diterima, Menteri menerbitkan sertifikat Merek kepada pemohon. Bila ditolak, pemohon masih bisa mengajukan gugatan lebih lanjut ke Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan sejak putusan. Atas putusan Pengadilan Niaga itu, bisa dilakukan upaya hukum hingga kasasi.
ADVERTISEMENT