Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Usaha Baiq Nuril untuk mencari keadilan telah membuahkan hasil. Kini, Nuril sudah bisa bernafas lega setelah Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti untuknya.
ADVERTISEMENT
Perlawanan Nuril rupanya tak hanya mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Sejumlah media luar negeri ikut memberitakan proses perjuangan perempuan tiga anak itu.
Portal media Inggris, BBC, Kamis (25/7), memberitakan "Baiq Nuril Maknun: Indonesia grants amnesty to woman who recorded boss."
Dalam pemberitaannya, BBC mengutip pernyataan Baiq Nuril saat mengikuti rapat di Komisi III. Pemberian amnesti ini bisa dijadikan contoh bagaimana negara masih bisa melindungi perempuan dari kasus kekerasan seksual.
"Jangan sampai orang lain juga memiliki pengalaman yang sama seperti saya," ujar Nuril.
Senada, laman media berita Sydney Morning Herald milik Australia juga menyoroti perjuangan Baiq Nuril, saat ia masih berstatus tersangka hingga terpidana Undang-Undang ITE. Dalam tajuk berjudul "Indonesia's #metoo moment: Jokowi to pardon sexual harassment victim", SMH membeberkan bagaimana Nuril mendapat pelecehan seksual secara verbal dari Muslim, yang menceritakan perselingkuhannya dengan seorang perempuan.
ADVERTISEMENT
"Saya berulang kali memintanya untuk berhenti [bercerita]... Saya tidak tahu apa yang dia lakukan, tapi saya merasa ini adalah pelecehan seksual," tutur Baiq Nuril.
Adapun, gerakan #MeToo berawal di Amerika Serikat untuk mengungkap pelecehan seksual serta menghukum pelaku. Gelombang dukungan dari masyarakat Indonesia turut mendukung pemberian amnesti tersebut.
SMH juga mengulas tentang bagaimana Pasal UU ITE salah diterapkan di kasus Nuril. Kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Freedom House dan Human Rights Watch telah lama berkampanye untuk undang-undang ITE yang dinilai terlalu karet dan harus diperbaiki.
"Fakta bahwa kasus ini telah sampai ke kantor Presiden menunjukkan bahwa masalah pelecehan dan kekerasan [fisik atau verbal] terhadap perempuan menjadi perhatian utama bagi masyarakat luas di Indonesia. Ini mungkin saja momen MeToo Indonesia."
ADVERTISEMENT
Daily Mail, portal berita Inggris, juga mengulas tentang gerakan #MeToo di Indonesia yang berpengaruh dalam kasus Nuril. Daily Mail juga menyebut Indonesia adalah negara konservatif yang 'mentolerir' pernikahan anak, memiliki tingkat kekerasan yang tinggi terhadap perempuan. Mereka menulis dengan judul "Woman Sent to Jail for Exposing Boss's Sexual Harassment is Pardoned".
Laman CNN juga membeberkan kasus Nuril yang mendapat perhatian pemerintah berkat gelombang dukungan masyarakat dan kelompok-kelompok hak asasi lokal dan internasional dengan berkampanye #SaveBuNuril.
Seruan Jokowi untuk memberikan amnesti semakin keras, dengan petisi Change.org yang ditandatangani lebih dari 300.000 orang.
"Tetapi kelompok-kelompok HAM mengatakan pelecehan seksual yang diderita Nuril tidak biasa di Indonesia."
"Budaya korban disalahkan dalam masyarakat yang sangat patriarkal dan religius sering menghalangi perempuan untuk berbicara atau melaporkan kejahatan terhadap mereka." tulis CNN dalam judul "Woman jailed for recording her boss's alleged sexual harassment granted amnesty".
ADVERTISEMENT
Kasus Nuril terjadi pada 2015. Saat itu, Nuril mendapat pelecehan seksual secara verbal dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram --tempat ia bekerja, bernama Muslim. Pria itu kerap meneleponnya dan menceritakan banyak kisah vulgar yang mengarah ke pelecehan seksual.
Nuril lalu berniat untuk menyimpan rekaman percakapannya itu. Teman Nuril yang mendengar rekaman tersebut, menyebarkannya dan membuat Muslim geram. Alhasil, Muslim melaporkan Nuril dengan tudingan pencemaran nama baik.
PN Mataram sebetulnya menyatakan Nuril tak bersalah. Namun, jaksa Muslim tak terima dan mengajukan kasasi ke MA.
Di MA, Nuril dijatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Meski Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK), putusan itu tetap tak berubah.
ADVERTISEMENT
Tak terima, Nuril akhirnya mengajukan amnesti ke Jokowi. Tak butuh waktu lama untuk Jokowi menandatangani surat rekomendasi amnesti tersebut ke DPR.
Dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019, DPR mengesahkan dan menyetujui pengampunan untuk Nuril.
Yang pada intinya, Komisi III memandang Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang berusaha melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.