Baiquni Wibowo Jalani Sidang Vonis, Keluarga Berharap Bebas

24 Februari 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini. Keluarganya turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap hakim memberikan vonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Pensiunan jenderal bintang 1 itupun meminta putranya untuk dibebaskan.
“Dituntut dua tahun (oleh Jaksa) secara logika enggak mungkin lah bebas, itu enggak tahu kekuatan Allah, tapi kita enggak tahu (keputusan hakim) lihat nanti aja, harapan kita turun,” kata Sunarjono di PN Jaksel, Jumat (24/2).
Terlepas dari keinginan seorang ayah yang ingin putranya bebas, Sunarjono ingin agar peristiwa ini menjadi pelajaran tidak hanya untuk anaknya, namun juga institusi Polri.
“Ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat,” tuturnya.
Ia terlihat datang sendiri mewakili pihak keluarga. Tidak terlihat istri Baiquni turut hadir untuk mendengarkan vonis.
ADVERTISEMENT
Baiquni dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam mengamankan, menyalin, dan menghancurkan barang bukti berupa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam dakwaan, Baiquni berperan sebagai pihak yang menyalin DVR CCTV setelah diamankan lebih dulu oleh terdakwa Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Setelah menyalin video rekaman tersebut, Baiquni menonton rekaman tersebut bersama terdakwa Arif Rachman dan beberapa saksi lainnya dari Polres Jakarta Selatan. Saat itulah ia mengetahui fakta bahwa Sambo tiba di TKP saat Yosua masih hidup.
Arif pun melaporkan temuannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan membicarakan hal tersebut dengan Sambo. Sambo pun murka dan meminta agar salinan tersebut ikut dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Baiquni termasuk yang menghapus rekaman yang sudah disalin itu. Laptop miliknya pun dihancurkan oleh Arif Rachman Arifin.
Selain diproses pidana, Baiquni sudah menjalani sidang etik. Polisi berpangkat Kompol itu dipecat berdasarkan hasil sidang tersebut.