Bakal Ada Lanjutan Cerita Tax Amnesty

15 Mei 2017 19:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Pajak beberkan capaian Tax Amnesty (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Setelah program amnesti pajak selesai, pemerintah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
ADVERTISEMENT
Penyusunan aturan turunan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak. Sebab, dalam UU Tax Amnesty belum mengatur perlakuan lanjutan secara rinci.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa poin yang patut diperhatikan dan diatur dengan jelas dalam PP tentang pelaksanaan pemeriksaan pajak pasca pengampunan pajak itu.
Pertama adalah daluwarsa penetapan pajak. Yustinus mengatakan, menurut Pasal 18 UU amnesti pajak, apabila di kemudian hari ditemukan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT Tahunan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun ditemukannya informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, tidak dikenal jangka waktu. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak, dibatasi periode penemuan data atau informasi yaitu 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
“Hal ini penting diatur untuk memberi kepastian hukum dan menegaskan sifat lex specialis UU Pengampunan Pajak, karena daluwarsa penetapan pajak menurut UU KUP adalah lima tahun sebelum berakhirnya tahun pajak atau masa pajak,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Kedua, penggunaan nilai harta. Apabila data dan atau informasi mengenai harta ditemukan, Yustinus mengatakan, UU tidak mengatur dasar penilaian harta tersebut sebagai tambahan penghasilan, apakah nilai harta saat diperoleh (harga perolehan) atau nilai harta saat ditemukan (nilai pasar).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini akan berpengaruh pada besarnya tambahan penghasilan sebagai dasar pengenaan pajak. Nah, apabila hal ini tidak diatur lebih lanjut, dikhawatirkan menimbulkan sengketa pajak dan penolakan dari wajib pajak.
“Diusulkan untuk dapat digunakan harga perolehan untuk memberi keadilan,” kata dia.
Ketiga, besaran sanksi. Sebagaimana diketahui, bagi WP yang ikut pengampunan pajak dan ditemukan ada data/informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, harta tersebut sebagai tambahan penghasilan yang dikenai pajak sesuai UU yang berlaku dan sanksi kenaikan 200 persen.
Menurutnya, hal ini kurang adil dan memberatkan. Terlebih bagi WP yang tidak ikut pengampunan pajak hanya dikenai sanksi sesuai UU KUP atau 2 persen per bulan paling tinggi 48 persen.
ADVERTISEMENT
“PP ini dapat mengatur dengan memberi kesempatan WP melakukan pembetulan SPT agar terhindar dari sanksi atau menjamin pengurangan sanksi administrasi menurut Pasal 36 UU KUP,” jelasnya.
Keempat, penyelesaian sengketa. Yustinus memaparkan, dalam pasal 19 UU Pengampunan Pajak mengatur bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan pajak.
Padahal, UU KUP mengatur bahwa sengketa yang bersifat materiil (terkait isi ketetapan), diselesaikan melalui keberatan dan banding. Ia berpendapat, sengketa materiil terkait pelaksanaan UU Pengampunan Pajak seharusnya tetap dapat diselesaikan melalui proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak. Hal ini demi keselarasan dengan ketentuan lain dan terjaminnya hak-hak wajib pajak.
Kelima, prioritas pemeriksaan. Yustinus menyoroti, meski secara teoritis dan normatif Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak, namun demi efektivitas pemeriksaan terhadap penciptaan efek jera dan peningkatan penerimaan negara, sebaiknya pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak, baik yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
“Yang terdapat data akurat, dalam arti tidak ada dispute, dan selama ini tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan pembetulan,” paparnya.
Yustinus mengatakan, langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Dengan demikian, menurut dia, tercipta kepastian hukum bagi wajib pajak, baik yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak mengikuti pengampunan pajak.
“Hal ini juga untuk memperjelas beberapa ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak, terutama dalam kaitannya dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan aturan turunannya yang terkait,” pungkasnya.