Bakal Paslon Wajib Tes Swab Sebelum Daftar Pilkada ke KPU 4-6 September

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

KPU membuat ketentuan baru bagi bakal pasangan calon yang akan mendaftar di Pilkada Serentak 2020, dengan mewajibkan mereka tes swab sebelum pendaftaran 4-6 September 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, yang diterbitkan Rabu (2/9) hari ini. PKPU ini perubahan dari PKPU 6 Tahun 2020.

KPU memasukkan pasal baru mewajibkan bakal pasangan calon tes swab sebelum mendaftar ke KPU. Jika diketahui positif COVID-19, maka tidak boleh datang ke KPU, meski berkas bisa tetap diajukan dan akan diteliti secara online oleh KPU.

Pasal 50A

(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ke dalam berita acara.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Dalam tahapan Pilkada, setelah tahap pendaftaran, bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika antara tanggal 7-11 September.

Setelah itu tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September, kemudian tahapan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut pada 24 September.

Nah, bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang positif corona sejak saat pendaftaran, maka tahapan pemeriksaan kesehatannya ditunda. Termasuk tahapan penelitian adminisrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Pasal 50C

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPU akan melanjutkan tahapan pemeriksaan dan penelitian dokumen kepada kandidat yang positif corona, setelah dia dinyatakan negatif.