Bakamla Tangkap Kapal CS Nusantara Explorer Penunggak Pajak Rp 33 M di Natuna

14 Desember 2021 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ainn Nursalim Saleh saat melakukan konferensi pers di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ainn Nursalim Saleh saat melakukan konferensi pers di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Bakamla menangkap kapal CS Nusantara Explorer yang diketahui menjadi aset buruan Kementerian Keuangan. Alasannya karena pemiliknya menunggak pajak senilai Rp 33 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapal CS Nusantara Explorer merupakan kapal jenis Multi Purpose Offshore Vessel berbendera Indonesia. Kapal ini dibuat pada tahun 1996.
Perburuan kapal CS Nusantara Explorer bermula dari laporan Kementerian Keuangan kepada Bakamla terkait adanya aset bergerak yang tengah diburu. Dengan data lengkap, Bakamla terus mengawasi pergerakan kapal milik PT Era Nusantara Jayamahe itu.
“Kapal ini kita cek 5 Desember masuk ZEE Indonesia, betul, ternyata kapal ini yang punya kewajiban bayar pajak, tapi kapal ini justru tidak bertanggung jawab dan melarikan diri. Setelah kita periksa kapal ini mau ke Madagaskar,” kata Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia di gedung Bakamla RI, Selasa (14/12).
Kapal dengan muatan kabel fiber optik dan peralatan pasang untuk kabel bawah laut itu menunggak pembayaran pajak hingga Rp 33 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Ainn Nursalim Saleh pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya tentu tak bisa menyita aset bergerak tanpa bantuan dari instansi lain.
“Kami punya kewenangan untuk menyita aset bergerak dan aset tidak bergerak. Untuk mengawasi aset bergerak kami butuh bantuan instansi lain. Terima kasih rekan Bakamla dengan kerja sama yang aktif, pihak Bakamla sudah aktif membantu kami,” kata Saleh.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ainn Nursalim Saleh saat melakukan konferensi pers di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Foto: Haya Syahira/kumparan
Saleh mengapresiasi kinerja gabungan antarinstansi pemerintah yang berhasil mengamankan oknum yang tidak membayar kewajibannya.
“Saya garis bawahi aparat pemerintah Bakamla dan pajak ini pertama kali kita lakukan hasilnya luar biasa, ini menyelamatkan uang rakyat,” jelas Ainn.
Saat ini kapal sudah diamankan dan diserahkan kembali ke Kemenkeu. Jika pemilik kapal belum juga membayar pajak, maka kapal tersebut akan dilelang.
ADVERTISEMENT
“Setelah disita kita lelang, jadi kewajiban pajaknya bisa dilunasi, niat kapal sudah engga baik ya, taksiran nilai kapal sekitar Rp 300 miliar,” kata Aan.
Berikut kronologi penangkapan kapal CS Nusantara Explorer:

4 November 2021

Bakamla RI menerima laporan dengan nomor surat 061/ENJ-DIR/XI/2021 dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penangkapan kapal sitaan yang kabur.

8 -12 November 2021

Dengan menggunakan Tracking Vessel Security Dashboard Bakamla RI, ditemukan posisi kapal CS Nusantara Explorer berada di pelabuhan Bauan, Filipina.

18 - 27 November 2021

Kapal CS Nusantara Explorer ditemukan sudah berada di Pelabuhan Changsu China dan berlayar di sekitar Laut Cina Selatan.

5 Desember 2021

Pukul 05.00 WIB

Kapal terdeteksi melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
ADVERTISEMENT

6 Desember 2021

Pukul 16.00 WIB

Kapal melintas perairan sebelah barat Kepulauan Anambas, Bakamla yang sedang menjaga perairan tersebut langsung mengamankan kapal tersebut.

7 Desember 2021

Kapal dibawa oleh Bakamla ke Batam

10 Desember 2021

Bakamla menyerahkan kapal, muatan, dan 45 awak kapal dari Bakamla ke kantor pajak.