Bakamla Usir Kapal Coast Guard China yang Masuk Laut Natuna Utara

12 September 2020 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
zoom-in-whitePerbesar
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
ADVERTISEMENT
Bakamla mengusir kapal Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yuridiksi Indonesia, Sabtu (12/9).
ADVERTISEMENT
Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM. KN Nipah 321 meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm.
Selanjutnya, KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China. Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
Personel KN Nipah pun menegaskan bahwa berdasarkan UNCLOS 1982, keberadaan nine dash line tidak diakui dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI dan diminta untuk segera keluar dari wilayah yuridiksi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan Operasi Cegah Tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Operasi yang dilepas pada hari Jumat (4/9) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia ini rencananya akan digelar hingga akhir November 2020.
Sebagaimana diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
ADVERTISEMENT