Bakar Sampah di Pinggir Rel, Anak Pimpinan Ponpes di Jakbar Dianiaya 2 Satpam

9 November 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak seorang pimpinan Pondok Pesantren di Jakarta Barat berinisial AZ (21) menjadi korban penganiayaan dua satpam di dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku ialah DI (25) dan SB (20).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Saat itu AZ ketahuan membakar sampah di pinggir rel kereta tidak jauh dari Stasiun Duri. Melihat hal itu kedua pelaku mendatangi dan menangkap AZ.
Pelaku memborgol tangan AZ dan mengaitkannya pada kursi. Dia diinterogasi. Saat itulah penganiayaan terjadi, punggung AZ dipukul dengan selang air dan sarung samurai. Tak sampai di situ rambutnya juga dicukur hingga botak oleh para pelaku.
AZ baru dibebaskan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Ia disuruh pulang oleh satpam lainnya.
Potret satpam yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Stasiun Duri. Foto: Dok. Istimewa
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada orang tuanya KH Dedi Syahroni. Dedi ialah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Assalafiyah di Tambora, Jakarta Barat.
Dedi pun lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Tambora. Tak perlu waktu lama polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Potret satpam yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Stasiun Duri. Foto: Dok. Istimewa
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan dari satpam yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Stasiun Duri. Foto: Dok. Istimewa
Saat ditanya apakah kedua pelaku satpam dari Stasiun Duri, Putra enggan menjawab. Ia hanya memastikan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," kata Putra.