Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Raya Bisa Didenda Rp 50 Juta

kumparanNEWSverified-green

¡waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock

Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, secara serentak mengeluarkam surat edaran (SE) terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi pembakar sampah.

Pada surat edaran itu, menerapkan denda senilai Rp 50 juta bagi warga di Tangerang Raya yang membakar sampah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kualitas udara yang terus menurun dan juga keluhan sejumlah warga yang permukimannya terkepung asap akibat pembakaran sampah.

instagram embed

Dalam aturan itu, menginstruksikan camat, hingga jajaran RT/RW mengimbau kepada warganya, antara lain:

-Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

-Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;

-Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;

-Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan

-Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Syamsul Romli mengatakan, dari surat edaran itu tertera denda dan sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta," katanya, Senin, (28/8).

Hal serupa juga dilakukan dua wilayah Tangerang lainnya, salah satunya Kota Tangerang yang juga mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam surat edaran wali kota terbaru ini isinya juga mengatur soal denda bagi pembakar sampah. Dan bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.

Aturan itu dibuat setelah viralnya kasus salah seorang warga yang tinggal di Kabupaten Tangerang, kompleks perumahannya dikepung asap. Asap itu diduga dari pembakaran sampah secara sembarangan.

Bahkan, pada Minggu (27/8), hampir 2 hektare lahan terbakar. Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, titik kebakaran tersebar di Kecamatan Cikupa, Sindang Jaya, dan Kelapa Dua.

"Dalam satu waktu terjadi kebakaran lahan atau ilalang di tiga titik, ada di Kecamatan Cikupa, Sindang Jaya, dan Kelapa Dua, dengan total luasan hampir 2 hektare," katanya.

Kebakaran itu terjadi akibat adanya rambatan api karena aktivitas pembakaran sampah oleh warga yang tidak diawasi.

kumparan post embed