Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Balada Aksi Pria yang Pura-pura Terserempet Mobil di Condet
31 Januari 2022 8:21 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya sudah ditangkap," kata Budi, Minggu (30/1).
Sebelumnya, ramai beredar video di sosial media modus kejahatan dengan berpura-pura tertabrak mobil di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju hitam yang diboncengi dengan sepeda motor berwarna merah. Ia menunjuk-nunjuk mobil yang dikendarai korban.
Dia teriak-teriak meminta warga menghalangi mobil itu. Dia lalu turun dari motor dan berlari ke bagian depan mobil yang sudah nyaris berhenti.
Ketika di depan mobil, pria itu mendadak berjalan pincang. Warga yang ada di mobil heran, tadi bisa berlari begitu kencang seperti tidak terjadi apa-apa lalu langsung berjalan pincang.
Polisi Ungkap Alasan Pria di Jaktim Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan
Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menangkap pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura jadi korban kecelakaan. Pria itu berinisial AF.
ADVERTISEMENT
Aksi AF sempat terekam video dan tersebar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF ditangkap pada Minggu (30/1) dini hari.
"AF ditangkap di Depok," kata Budi saat konferensi pers, Minggu (30/1).
Budi menerangkan, menurut pengakuan AF, dia melakukan tindak pemerasan itu demi mendapatkan uang untuk terapi ketergantungan obat. Kepada polisi AF mengaku merupakan pasien terapi dari RSKO Cibubur.
"Setelah interogasi, yang bersangkutan memang sengaja untuk lakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang buat beli obat-obatan di RSKO karena yang bersangkutan sedang terapi metadon," kata Budi.
Menurut Budi, AF membutuhkan uang untuk membeli obat selama terapi. Sehingga dia nekat melakukan tindak pidana tersebut.
"Karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi, tapi memang membutuhkan obat jadi yang bersangkutan alasannya itu ya. Tapi tidak dibenarkan untuk beli obat," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Terkait pengakuan tersebut, Budi mengaku masih belum bisa dibenarkan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RSKO untuk membuktikan AF memang pasien terapi.
"Yang bersangkutan terapi mandiri sehingga diberi obat untuk terapi. Tapi masih kita dalami karena kita belum periksa dari pihak RSKO. Ini baru ditangkap tadi malam jam 1 dini hari, nanti kita periksa ke RSKO apakah benar yang bersangkutan pasien aktif yang memang diterapi," kata Budi.
Dijerat Pasal Berlapis
Budi menjelaskan korban AF yang berada dalam video hingga kini belum membuat laporan polisi. Meski begitu penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AF.
"Saya harap untuk pengemudi Avanza hitam silakan datang ke Polres Jaktim untuk klarifikasi laporan. Supaya lebih clear. Tapi tetap yang bersangkutan sudah ada alat bukti lain, ada saksi melihat dia ketok-ketok kaca dan melakukan pembicaraan pemerasan saya rasa ini tetap bisa diproses," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Dengan dua alat bukti tersebut, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal.
"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP ancaman 9 tahun dan 4 tahun. Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Kita kenakan dua pasal yang bersangkutan," kata Budi.
Pakai Luka Kecelakaan 2012 Jerat Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan luka lama pada kakinya.
Budi memastikan dalam insiden yang viral di media sosial, AF tidak tertabrak oleh pengemudi Avanza hitam. Luka yang dia tunjukkan semata-mata untuk memeras korban.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka tapi itu luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk," kata Budi saat konferensi pers, Minggu (30/1).
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu meninggalkan bekas di kaki AF. Luka inilah yang dia jadikan untuk memeras calon korban.
"Jadi kakinya ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga pincang jalannya. Tapi itu digunakan modus tersangka ketika bertemu calon korban nunjukin kakinya yang bekas luka," kata Budi.
Budi mengatakan, penyisiran anggotanya belum ditemukan modus serupa dalam waktu dekat. AF juga mengaku baru sekali itu beraksi, namun polisi masih akan mendalami pengakuannya tersebut.
"Yang bersangkutan ngaku baru sekali. Tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. karena yang bersangkutan sudah ada modus dan ya seperti itu sampai kaki luka digunakan alasan," kata Budi.
AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1) dini hari. Kepada polisi dia mengaku berniat memeras karena butuh uang buat beli obat terapi di RSKO. Namun, pengakuannya itu masih harus diselidiki lebih jauh.
ADVERTISEMENT
"Apa pun alasannya itu tidak boleh [memeras] karena yang bersangkutan sudah bekerja tukang parkir dan saya rasa cukup kalau tidak ada kepentingan lain. Saya rasa bisa jadi memang untuk kepentingan lain. Nanti kita dalami," kata Budi.