Balada DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

4 Oktober 2024 6:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR 2024-2029 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Di sana disebutkan para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
“Iya betul (tidak dapat rumah dinas),” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (3/10).
Dalam surat edaran tersebut, peniadaan rumah dinas ini merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024 lalu.
“Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian isi surat tersebut.
Surat Sekjen DPR soal Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai gantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk para anggota DPR RI periode lama yang kembali terpilih periode 2024-2029 pun diminta untuk mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024.

Nilai Tunjangan

Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Kondisi rumah dinas yang sudah bocor-bocor menjadi alasan DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Diganti dengan tunjangan perumahan.
Rumah dinas itupun akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," kata Sekjen DPR Indra Iskandar.
Sementara untuk besaran tunjangan yang akan didapat anggota DPR, Indra mengatakan masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Nanti jumlahnya akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
ADVERTISEMENT
Namun Indra menjelaskan, berdasarkan riset awal hunian di sekitar kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
"Iya kita kan lihat ini untuk hunian 3 kamar misalnya kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta," tutur dia.
Saat ditanyakan, apakah kisarannya di angka Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan, Indra menjawab begini:
"Ya sekitaran segitulah."