Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Balai KPH Tak Akan Restorative Justice Kasus Maling 5 Kayu di Gunungkidul
16 Januari 2025 23:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukan restorative justice pada kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny saat dihubungi, Kamis (16/1).
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
"Kan selama ini kita dengan pihak polsek melaksanakan pembinaan nih. Sosialisasi tentang yang namanya keamanan hutan. Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang hal itu," ujarnya.
Diceritakan Beny, dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," bebernya.
Terlebih dari barang bukti seperti gergaji dan alat meteran menunjukkan pelaku sudah mempunyai niat.
"Sebenarnya itu sudah ada niat. Terus kemungkinan kita tidak tahu kalau satu lolos kemudian efek selanjutnya dilanjutkan dilanjutkan kira-kira begitu," katanya.
Dengan proses hukum ini diharapkan orang yang ada niat mencuri kayu hutan negara mengurungkan niatnya.
Sementara itu Gandris, salah seorang polisi hutan yang menangkap pelaku, menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dari pencurian ini sebesar Rp 2 juta.
"Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat," jelas Gandris.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.
"Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
Modus pencurian yang dilakukan M adalah menunggu lengah petugas kehutanan.