Baleg Bawa RUU Wantimpres ke Rapur: Ubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Wantimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Wantimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin yang diubah yakni mengubah diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.

"Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres

Setelah itu, Supratman meminta persetujuan agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?," tanya politikus Gerindra itu.

"Setuju," ucap anggota Baleg. Dan Supratman mengetuk palu persetujuan.

Pembahasan RUU Wantimpres tiba-tiba dilakukan Baleg DPR. Padahal, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas prioritas dan panitia kerja (Panja) pun juga sudah terbentuk.