Baleg Buka Kans Susun Omnibus Law: Satukan UU Pilkada, Parpol, hingga Pemilu

30 Oktober 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik dengan mekanisme Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komnas HAM dan Perludem.
ADVERTISEMENT
Dalam RDPU tersebut, Baleg menerima sejumlah usulan untuk mengkaji ulang pelaksanaan pemilu, khususnya pemilu serentak.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di kompleks parlemen, Rabu (30/10).
Rencananya Omnibus Law ini akan mencakup delapan paket UU politik, yakni: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Rencana ini juga mengakomodir keinginan Perludem yang mengusulkan untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kalau kita bicara tentang soal politiknya aja, itu tadi. Pemilu dan Pilkada dijadikan satu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rapat.
Ninis berpendapat, sebaiknya kedua UU ini disatukan saja sebab dari segi badan penyelenggaraan baik pemilu dan pilkada dinaungi oleh satu badan yang sama.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” kata Ninis dalam RDPU.