Baleg DPR Akan Kebut RUU Satu Data-Mulai Bahas soal Driver Online
·waktu baca 4 menit

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memetakan sejumlah RUU yang akan dibahas pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Salah prioritasnya adalah RUU Satu Data Indonesia karena sudah memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan agenda Baleg pada masa sidang kali ini mencakup pembahasan sejumlah RUU, mulai dari Satu Data Indonesia hingga Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Ekonomi Gig adalah sistem kerja seseorang berdasarkan tugas atau proyek jangka pendek, seperti ojek online sampai freelancer berbagai bidang.
“Maka kegiatan kita tersebut tadi itu terbagi. Satu, penyusunan, tentang penyusunan terdiri dari RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Satu Data Indonesia, dan RUU tentang Pekerja Lepas, RUU tentang Platform Indonesia, RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig,” jelas Bob dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Selain penyusunan RUU, Baleg juga akan melakukan harmonisasi terhadap sejumlah usulan regulasi dari komisi DPR, termasuk RUU Migas dan Kehutanan.
“Harmonisasi ada 2 yang telah diajukan oleh Komisi VII, yaitu Migas ya, Minyak dan Gas, yang sementara kita tunda. Kemudian yang kedua tentang Kehutanan, usulan Komisi IV ya,” katanya.
Bob menyebut jadwal pembahasan tersebut masih bersifat fleksibel, namun ada sejumlah RUU yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan, terutama RUU Satu Data Indonesia.
“Jadi ada beberapa RUU yang menjadi prioritas ya dari A sampai I, ya. Saya kira ini yang paling prioritas utama yang mesti kita segera selesaikan, di tengah ini juga ada Satu Data Indonesia yang tiap hari mesti kita gas ya, karena memang Satu Data Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagaimana sentral untuk perencanaan pembangunan nasional,” ungkap Bob.
Bob juga menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pihaknya pun akan membahas RUU yang mengatur soal driver online.
“Platform juga nih sama perlindungan pekerja ekonomi Gig, pekerja lepas,” kata Bob.
“Driver online belum ada malah ya di sini ya? Driver online ya. Nah ini nanti, kita coba ini (bahas). Karena memang kemarin kan sudah ada keputusan dari Presiden terkait dengan Gojek dan ojol-ojol ya, gitu ya,” lanjutnya.
Adapun Perpres itu mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Selain itu, potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam aturan itu.
Pembahasan Dibagi Dua Klaster
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan untuk memprioritaskan sejumlah RUU yang sudah lama dibahas namun belum rampung.
“Dalam setahun ini, ini masa sidang yang paling lama nih nanti ya. Nah oleh karena itu, ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan, katakanlah undang-undang yang kita masuk kategori tunggakanlah gitu ya untuk selesai,” kata Doli.
Doli mengusulkan Baleg lebih dahulu menuntaskan RUU yang pembahasannya sudah hampir selesai, seperti RUU Pemerintahan Aceh dan RUU Satu Data Indonesia.
“Nah jadi menurut saya, ya minggu-minggu pertama dan kedua kita fokus selesaikan saja dua itu kalau memang sudah, Aceh dan Satu Data Indonesia. Baru masuk nanti pada tunggakan yang berikutnya tadi itu,” kata Doli.
Ia juga menyebut Baleg perlu membagi pembahasan dalam dua klaster, yakni RUU yang hampir selesai dan RUU baru yang mulai dibahas.
“Jadi kita bagi dua klaster saja. Satu yang memang sudah sedikit lagi. Yang kedua yang sudah berkali-kali kita bahas di masa sidang. Nah baru yang baru-baru nih, yang baru-baru ini kan penyadapan, kemudian pengelolaan air minum dan sanitasi, kemudian pekerja lepas, pekerja ekonomi Gig gitu,” jelasnya.
Baleg Juga Soroti Penentuan Kerugian Negara
Bob juga mencermati soal penentuan kerugian negara.
“Karena menentukan kerugian negara dengan menentukan kerugian perusahaan itu berbeda. Jadi dalam Undang-Undang Tipikor yang menjadi objek pemantauan dan peninjauan kita kali ini, itu ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” kata Bob.
Menurut Bob, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara tidak bisa dipisahkan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Artinya kedua hal unsur ini tidak dapat dipisahkan sehingga ada ahli pidana di situ kemudian ada ahli akuntan di situ tidak. Jadi ahli akuntan dengan ahli pidana di situ bersatu menjadi satu, itulah maka ada pasal 10 ayat 1 Undang-Undang BPK bahwa BPK adalah sebuah lembaga yang berwenang melakukan penetapan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkap dia.
“Maka di situlah keluar adanya frasa yang menyatakan audit investigatif. Itulah perbedaan antara audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung satu bagaimana seorang auditor memantau, menetapkan, merenungkan terkait perubahan perbuatan-perbuatan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi,” sambungnya.
