Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Baleg DPR Akan Revisi UU DKJ, Pertegas Penamaan Daerah Khusus Jakarta
11 November 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan revisi undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini berisi penegasan status dan nama Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
ADVERTISEMENT
“Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta,” kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11).
“Nah cuma, di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tuturnya.
Dalam UU DKJ, status ibu kota pada Jakarta memang masih tergantung. Di satu sisi, Jakarta sudah tak lagi jadi ibu kota setelah UU IKN ditetapkan.
Namun, di sisi lain, Jakarta masih ibu kota sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN. Nah, sampai saat ini, Keppres tak kunjung diteken.
ADVERTISEMENT
Doli mengatakan revisi UU DKJ diajukan untuk menghilangkan kebingungan di tengah masyarakat terkait penyebutan nama Jakarta ini. Salah satunya, adalah penyebutan gubernur dan wakil gubernur nantinya.
“Nah kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan, jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” jelas Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera itu.
Ini juga akan berpengaruh pada penulisan nama di jajaran DPR, DPRD, DPD, maupun gubernur terpilih di Pilkada 2024.
“Nah, sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan [revisi] UU ini,” ujarnya.
Ia pun menyebut revisi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI besok, pada Selasa (12/11) sebagai usul inisiatif Baleg.
ADVERTISEMENT
“Iya, jadi ini kami rapat, tadi sudah rapim. Terus kita sepakati jam 3 ini juga akan ada rapat internal rapat pleno di Baleg, ini nanti kita ajukan sebagai usul inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan,” tuturnya.
Namun, sampai pukul 16.15 WIB, rapat terbuka Baleg belum dimulai.
Doli berharap, penambahan satu buah pasal ini dapat rampung sebelum Pilkada Jakarta bergulir di tanggal 27 November 2024.
“Mudah-mudahan kan cuma nambah pasal aja jadi kita mau selesai sebelum Pilkada tanggal 27 [November] gitu lho. Supaya nanti pada saat Pilkada orang enggak confuse jadi memang pemilihannya, kertas suara, segala macam itu pakai Daerah Khusus Jakarta,” tutupnya.