Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Setelah melahirkan tiga provinsi baru di Pulau Papua melalui undang-undang baru, DPR saat ini sedang mengkaji satu lagi pembentukan provinsi yaitu Papua Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat hari ini, Badan Legislasi DPR menyetujui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara. Harmonisasi RUU Papua Utara disepakati oleh ke-9 fraksi di DPR, meski awalnya sempat ditolak PKS.
"Dengan demikian apakah kita bisa terima RUU tentang Papua Utara?" tanya Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid dalam rapat, Senin (3/10).
"Setuju," jawab anggota. Persetujuan itu adalah penetapan RUU Papua Utara sebagai RUU inisiatif DPR, sebelum mulai dibahas DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, mengatakan, dasar hukum RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB pada umumnya.
Tetapi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, format dan struktur RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara dikonsistensikan dengan 3 RUU Pembentukan Provinsi baru di Papua yang sudah menjadi UU yakni:
ADVERTISEMENT
Adapun pada rapat 21 September lalu, Baleg melakukan penyesuaian terhadap RUU Papua Utara. Sehingga pasal yang awalnya berjumlah 27 menjadi 23 pasal.
Dari penyesuaian itu, wilayah Papua Utara yang awalnya dalam draf terdiri 5 wilayah, di draf terbaru menjadi 4 wilayah yang terdiri dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori. Biak Numfor pun ditetapkan sebagai ibu kota Ibu kota Papua Utara.
"Setelah proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara mengalami perubahan yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 Pasal menjadi 9 Bab dan 23 Pasal," terang Supratman.
ADVERTISEMENT
Terkait batas wilayah, Papua Utara memiliki batas daerah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik. Sebelah timur berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Kabupaten Mamberamo Raya di Papua. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya dan Dogiyai di Papua Tengah, dan sebelah barat berbatasan dengan Teluk Cenderawasih dan Kabupaten Manokwari di Papua Barat.
Pengusul RUU Papua Utara, Anggota Baleg DPR RI Yan Permenas, menjelaskan penetapan ibu kota dipertimbangkan beberapa aspek, termasuk infrastruktur. Biak Numfor ditetapkan sebagai ibu kota Papua Utara dari aspek transportasi lebih terjangkau dan mudah, dibanding beberapa kabupaten lain yang merupakan penyengkah dari Kota Biak.
"Sebagai pengusul, saya ucapan terima kasih yang sudah mendukung pembahasan RUU Papua Utara. Semoga dengan ditetapkannya RUU Papua Utara jadi UU, maka bisa mengimplementasikan amanat UU Otsus Pasal 76 dalam UU No. 2 Tahun 2021 pasca perubahan, dengan harapan di Papua, 7 wilayah adat tidak ada lagi diskriminasi satu wilayah adat dengan lainnya," kata Yan.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat di 7 wilayah adat Papua dapat porsi yang sama dan adil. Mudah-mudahan kami sebagai pengusul proses selanjutnya lancar dan bisa dapat dukungan seluruh anggota baleg, pimpinan, pemerintah sehingga bisa ditetapkan pemerintah menyusul UU DOB lain," tandas dia.
Selain Yan Permenas, RUU Papua Utara juga diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw. Supratman meminta keduanya bersurat pada pimpinan DPR agar RUU Papua Utara dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna, besok, Selasa (4/10).
"Besok kan paripurna. Ini kan inisiatif anggota. Jadi kewajiban kami di Baleg sampai di sini. Urusan administrasi urusan Bapak berdua untuk ajukan ke pimpinan DPR," ujar dia.