Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Suasana penetapan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1572412308/t6dnmcoytcxuxbmxquf3.jpg)
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panja harmonisasi RUU tentang pemekaran provinsi baru di Papua pada Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat disebutkan, bakal ada penambahan provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyepakati nama provinsi-provinsi tersebut sesuai usulan dari Komisi II DPR. Sebelumnya muncul wacana untuk mengubahnya menjadi nama-nama suku.
"Jadi kita sepakati nama provinsi sesuai usulan Komisi II, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah," kata Supratman di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota Baleg DPR Yan Permenas Mandenas menyebut, pertimbangan anggota yang tidak menyepakati perubahan nama dari usulan yang ditetapkan karena saat ini wilayah provinsi ditinggali oleh suku-suku yang berbeda.
"Pengelompokan wilayah Provinsi Papua menggunakan kata wilayah adat itu juga rancu lagi, karena sesuai amanat UU Otsus, pengelompokan provinsi sudah tidak sesuai dengan suku-suku yang ada di situ, jadi kalau kita kasih nama Provinsi Mepago yang mendiami bukan Suku Megapo, ada Suku Seireri juga," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota Baleg fraksi PAN Desi Ratnasari meminta Komisi II untuk merancang strategi yang tidak hanya mencakup aspek hukum dan pembagian wilayah, melainkan juga aspek sosiologi dan sosial masyarakat.
"Ada strategi tidak hanya soal Otsus, pembagian wilayah, label dan lainnya. Ada juga sisi sosiologi dan sosial, jangan sampai kekentalan suku menyebabkan disintegrasi sehingga mereka berada di kesukuan saja dan bukan persatuan, sama-sama orang papua, sama-sama orang Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Supratman menyebut hasil rapat panja tersebut harus segera ditetapkan berkaitan dengan siklus APBN pemerintah.
"Kita akan masuk masa reses tanggal 14 lalu Idulfitri, jadi harus kita percepat. Kalau ini lambat maka kemudian pemekaran ini ngga ada argumentasinya dapat pijakan hukum. Pemerintah kesulitan mengalokasikan karena berkaitan siklus APBN kita. Nanti untuk Papua Utara dan Induk kita jadwalkan kemudian," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, anggota Baleg Fraksi Demokrat Sturman Pandjaitan meminta pembahasan pemekaran Papua tidak terburu-buru. Pasalnya sampai saat ini ia menyebut rapat dengar pendapat dengan tokoh-tokoh provinsi terkait belum terlaksana.
"Kita harus tetap dengarkan mereka, enggak bisa kita putuskan atas pikiran kita sendiri, maka mari kita dengarkan rapat dengar pendapat dengan tokoh-tokoh provinsi itu, ini juga ada surat dari Bupati Nabire tentang audiensi. Lebih baik kita kunjungan kerja ke sana dulu sehingga kita yang ngga tau persis langsung menentukan, dengarkan dulu orang-orang dari sana, tokoh adat, ahli antropologi yang tahu tentang papua," ujarnya.
Tanah Papua akan dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah Papua. Sementara untuk Papua Barat, akan bertambah satu provinsi lagi yakni Provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Wacana pemekaran Papua didengungkan sejak 2020. Usulan pemekaran Papua dilakukan merujuk pada amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II.