Baleg DPR Bahas RUU Pengelolaan Air, Soroti Air PDAM Tak Bisa Langsung Diminum

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyadi, menyoroti kualitas layanan perusahaan daerah air minum (PDAM) yang dinilai belum sesuai dengan nomenklaturnya.
Menurutnya, air yang disalurkan PDAM di Indonesia umumnya belum memenuhi standar sebagai air minum yang aman dikonsumsi langsung dari keran.
Hal itu disampaikan Mulyadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dan Sanitasi Indonesia (APPAMSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
"Memang di Indonesia ini kita agak lucu. Kita namanya Perusahaan Daerah Air Minum, tapi airnya nggak bisa langsung diminum. Sebetulnya standarnya kan air bersih kan ya," kata Mulyadi.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Australia, dan beberapa negara di Eropa yang telah menyediakan air keran yang aman dikonsumsi langsung.
"Berbeda dengan kita kalau, misalnya kita di Eropa ada, di Australia, di sini kan bisa, di Jepang bisa, airnya bisa langsung diminum, nggak? Airnya memang air minum. Kalau kita sekarang air PDAM langsung kita minum enggak berani kita, Pak. Sama dengan perusahaan air mandi," ujarnya.
Menurut Mulyadi, kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan antara nama perusahaan dan kualitas layanan yang diberikan. Ia menilai air bersih dan air minum memiliki standar yang berbeda, termasuk dari sisi kandungan bakteri seperti Escherichia coli (E. coli).
Ia juga mendorong modernisasi jaringan perpipaan agar kualitas air tetap terjaga selama proses distribusi dan meminimalkan risiko kontaminasi.
"Jangan sampai sudah berapa puluh, sudah 30 atau 40 tahun yang lalu, kita masih standar air bersih. Tapi tidak maju-maju menjadi air minum. Kalau negara lain kan sudah, air minum tuh bisa langsung diminum, Pak, di keran itu. Kita kan belum bisa," katanya.
Selain kualitas air, Mulyadi menyoroti tingginya tingkat kehilangan air (non-revenue water) di jaringan PDAM yang menurutnya masih berada di atas 40 persen.
"Salah satu persoalan PDAM adalah kebocoran. Dari dulu kebocoran di atas 40 persen, padahal standar yang ditoleransi sekitar 20 sampai 25 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi juga menyinggung pesatnya pertumbuhan industri air minum dalam kemasan. Ia menilai pengawasan terhadap kualitas produk, termasuk kebersihan kemasan dan galon, perlu diperkuat.
"Jangan sampai semua orang sekarang membuat air kemasan, tapi tidak ada asosiasi yang melakukan fungsi pengawasan," katanya.
Di akhir penyampaiannya, Mulyadi meminta PERPAMSI memperjelas orientasi organisasinya, apakah berfokus pada penyediaan air minum atau hanya air bersih.
"Bapak mau berorientasi air minum, atau air bersih? Itu, saya ingin statement yang jelas dari Bapak pada kesempatan ini. Biar juga kita bisa melihat posisi PERPAMSI ini," tutupnya.
