Baleg DPR Belum Bahas RUU Wantimpres Hari ini: Pemerintah Tak Setuju Jadi DPA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan

Badan Legislatif DPR RI belum membahas RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar sore ini, Senin (9/9).

Pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan pembahasan RUU Wantimpres ditunda hingga Selasa (10/9), karena pemerintah tidak setuju dengan perubahan nomenklatur.

“Wantimpres besok dijadwalkan jam 13.00 WIB,” kata Awiek saat ditemui di ruang rapat Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan.

“Kan DPR mau mengubah, pemerintah tidak setuju nomenklaturnya,” lanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menerima berkas pandangan mini Fraksi Partai Gerindra dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Awiek menjelaskan, perubahan nomenklatur ini rupanya tidak disepakati oleh pihak pemerintah.

“Ya itu, itu juga yang akan didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung,” katanya.

RUU Wantimpres merupakan RUU yang diinisiasi oleh DPR. Pembahasan RUU ini baru dilakukan di tingkat Baleg DPR.

Setelah Baleg menyetujui RUU ini, pembahasan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.