Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia membuka opsi wacana agar pemilihan kepala desa (pilkades) melibatkan partai politik (parpol). Sebab, dia menilai, parpol memang sudah terlibat dalam pilkades secara informal.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Doli menyoroti pelaksanaan Pilkades yang menurutnya justru lebih brutal jika dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah di jenjang lain. Sehingga teknisnya harus diatur dengan lebih detail.
“Dalam konteks ini, Pilkades lebih brutal, dan angka korban jiwa dalam pemilihan desa seringkali lebih tinggi daripada pemilu lainnya,” kata Doli dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, Kamis (31/10).
Dari situ, Doli mengungkap fakta di lapangan, pencalonan kepala desa ada yang menggunakan mekanisme dukungan parpol meski tidak resmi. Atas dasar itu, dia berpendapat seharusnya parpol bisa terlibat langsung dalam pilkades.
“Sekarang ini, kita melihat adanya partai-partai lokal yang terlibat, yang saya sebut sebagai partai ‘nangka’, ‘pepaya’, atau ‘kambing’. Artinya, mekanisme kepartaian sudah ada di pemilihan kepala desa,” jelas politisi Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Doli mengusulkan untuk memasukkan usulan keterlibatan parpol di Pilkades dalam revisi UU tentang Partai Politik. Namun demikian, dia belum merinci lebih jauh seperti apa keterlibatan parpol nantinya dalam politik tingkat desa.
"Jika kita sudah berbicara tentang membangun sistem politik, maka keterlibatan partai politik harus dimulai dari basis yang paling bawah," ujarnya.
Apakah saat ini pencalonan Kepala Desa harus lewat parpol?
Merujuk UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 29 huruf g, dijelaskan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus parpol.
Sedangkan terkait pencalonannya, diatur dalam penjelasan umum mengenai UU Desa, pada nomor 5 tentang Kelembagaan Desa. Berikut bunyi huruf C dan D:
c. Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal.
ADVERTISEMENT
d. Pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.