Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

14 Maret 2024 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kota Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi. Foto: Andreas H/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kota Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi. Foto: Andreas H/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 31 dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
DIM 31 RUU DKJ mendefinisikan konsep aglomerasi untuk Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.
Hal itu disepakati dalam rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri, Kamis (14/3).
Awalnya, pemerintah yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, membuka kans aglomerasi Jabodetabekjur menjadi metropolitan. Namun, Baleg DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati Jabodetabekjur berada dalam kawasan aglomerasi.
"Setuju ya rumusan yang pemerintah? setuju ya?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di Gedung DPR, Senayan.
Setelah itu, pria yang disapa Awiek itu mengetuk palu.
Suasana rapat Baleg DPR Bahas DIM RUU DKJ, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dalam penjelasan Kemendagri, kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Karena itu, nantinya seluruh wilayah akan dihubungkan oleh sistem jaringan infrastruktur dan sinkronisasi ruang.
ADVERTISEMENT
"Sekalipun beda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ucap Suhajar.
Dia berharap RUU DKJ nantinya dapat menjelaskan secara detail terkait wilayah aglomerasi.
"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum, ini kita hanya mendefinisikan aglomerasi saja," ujar Suhajar.
"Jadi itu aja maknanya, tinggal barang kali dari ini kan maknanya tidak berubah. Tinggal bagaimana nanti kalimat yang mau kita rapikan perumusannya saja, kita menyesuaikan saja," tambahnya.
Rapat Baleg DPR bersama Mendgari bahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan