Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Desa, Bakal Ubah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

21 Juni 2023 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR. Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR. Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR mulai menggelar rapat penyusunan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai respons atas aksi demo para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
"Sehingga meskipun tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut," kata pria yang disapa Awiek itu dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Dia menuturkan sejumlah pasal yang akan direvisi antara lain, pasal 34 terkait calon tunggal kepala desa.
"Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah. Sementara, Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Pasal 39 terkait masa jabatan kades juga diusulkan berubah menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Awiek menuturkan masa jabatan kades 9 tahun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin belum selesai saat pemilihan kepala desa.
ADVERTISEMENT
"Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ungkap Awiek.
Ratusan massa dari kepala desa dan perangkat desa saat unjuk rasa di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Selain itu, Awiek menyebut, revisi juga akan membahas usulan besaran dana besar dialokasikan sebesar 10% dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah.
"Pada Pasal 72, mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10% dari DAK transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15% dari APBD. Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ucap Ketua DPP PPP itu.
Saat ini, Awiek melanjutkan, Baleg DPR RI sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa, selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
ADVERTISEMENT