Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Disahkan di Rapat Paripurna

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI

Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.

Pembahasan dimulai pukul 08.00 WIB dan disepakati pukul 17.00 WIB.

Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat tentang Pilkada dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir," tambah dia.

Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan besok Kamis (21/8) di Gedung DPR.

Hingga tulisan ini dimuat, rapat kerja di Baleg masih berlanjut yakni paparan dari Mendagri Tito Karnavian selaku wakil pemerintah.