Baleg DPR: Pertama Dalam Sejarah Nasional, PRT Akan Dilindungi UU

1 Juli 2020 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Willy Aditya
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Willy Aditya
ADVERTISEMENT
Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disepakati di Badan Legislasi DPR untuk diajukan sebagai usul inisistif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Baleg hari ini, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
"Ini artinya, untuk pertama kalinya, kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh UU," kata Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya seusai membacakan laporan kerjanya di depan anggota Pleno Badan Legislasi DPR," Rabu (1/7)
Willy menjelaskan, kepastian itu didapat setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati rumusan yang telah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam rapat pleno hari ini.
“Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil penyusunan yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima oleh Anggota Baleg,” papar Willy.
Ia melanjutkan, setelah disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah jika disepakati. Langkah selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan.
ADVERTISEMENT
"Setelah surpres turun, dirapatkan di Badan Musyawarah akan dibahas di AKD mana," terang Politikus NasDem itu.
RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Secara garis besar substansi RUU itu mengatur soal perekrutan PRT, pelindungan terhadap atas diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
Kemudian bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari Penyalur PRT hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"PRT ini dari dulu sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita, yang belum hadir adalah upaya negara melindungi keberadaannya,” tandas Willy.
-----------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT