Baleg DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Segera Dibawa ke Paripurna

9 September 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan pengesahan tingkat satu itu diambil dapat Rapat Pleno Badan Legislatif bersama pemerintah di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto.
Seluruh fraksi di setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, seluruh fraksi ini tidak serta merta setuju, mereka turut menyampaikan pandangannya dan memberikan catatan.
Rapat Panja Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi kepada seluruh peserta rapat pleno.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Wihadi kemudian mengetuk palu sebanyak 3 kali, tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU Kementerian Negara di tingkat 1.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya RUU Kementerian Negara ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Adapun RUU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden dalam mengatur kabinetnya.
Di antaranya, jumlah menteri yang kini tak lagi dibatasi hingga kebebasan presiden dalam memekarkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.