Baleg DPR Sepakat Pelantikan Pilkada Serentak Bertahap Mulai Februari 2025

21 Agustus 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif DPR menyepakati pelantikan Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak bertahap, mulai bulan Februari 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat panja di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Senayan, Jakpus, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya secara bertahap ya, perlu tambahan kalimat di situ. Serentak bertahap mulai Februari 2025," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat tersebut.
Kesepakatan ini disetujui Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu selaku perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro pun menjelaskan perkiraan simulasi mengenai kesepakatan serentak bertahap itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Dia awalnya menjelaskan, Pilkada akan digelar pada 27 November. Seusainya hasil rekap pemungutan suara akan keluar pada tanggal 16 Desember.
"Kemudian ada tiga hari masa sanggah calon yang mungkin akan menggugat, kemudian ada tiga hari masa perbaikan perkara yang mau diperkarakan sampai 23 [Desember]," ujar Suhajar dalam rapat.
Setelah itu daerah yang tidak memiliki sengketa, bisa mulai melantik kepala daerah mulai 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Dari [tanggal] 23 KPU masih menunggu surat dari MK, yang memberitahukan mana daerah-daerah yang akan bersengketa, dan itu dalam tahapan peraturan MK, tahapannya di 7 Januari, kita hitung lagi di 7 Januari, MK kirim surat ke KPU, KPU akan sampaikan ke kepada seluruh daerah," kata Suhajar.
"Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya. Baru sampaikan ke A provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya. Apabila DPRD nggak proses, akan diambil alih pemerintah. Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari," sambungnya.