Baleg DPR Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

10 September 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan pengesahan tingkat satu itu diambil dapat Rapat Pleno Badan Legislatif bersama pemerintah di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9) malam.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas dari pihak pemerintah.
Saat pandangan mini fraksi, seluruh fraksi sepakat agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.
“Setuju!” sahut peserta rapat.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Haya Syahira/kumparan
Wihadi kemudian mengetok palu sebanyak 3 kali tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU Wantimpres di tingkat 1.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya RUU Wantimpres ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Adapun RUU Wantimpres mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih dalam mengatur dewan pertimbangan presiden.
Di antaranya adalah wewenang yang lebih fleksibel bagi presiden untuk memilih berapa jumlah anggota wantimpres, hingga syarat sebagai anggota.
Dalam aturan terbaru, terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota wantimpres hingga wantimpres menjadi lembaga negara.