Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) untuk diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
“RUU PRA merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu daftar inventarisasi masalah diajukan oleh pemerintah,” kata Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Iman mengatakan, pemerintah menyampaikan sebanyak 596 DIM dalam pembahasan RUU tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 164 DIM merupakan DIM tetap.
Kemudian, 54 DIM merupakan perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal atau ayat atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” katanya.
Menurut Iman, keseriusan DPR dan pemerintah ditunjukkan melalui pembahasan DIM secara intensif.
“Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” lanjut dia.
Iman memaparkan sejumlah materi penting dan strategis yang disepakati Panja dalam RUU PRA. Salah satunya mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan. Peta jalan itu nantinya memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja.
Selain itu, RUU mengatur mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
RUU PRA juga memperkuat kelembagaan reforma agraria dengan membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain lembaga penyelenggara, Panja menyepakati pembentukan dewan pengawas. Dewan tersebut ditujukan untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati dalam rapat Panja. Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal.
Adapun sistematika RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari:
1. Bab 1 Ketentuan Umum
2. Bab 2 Asas dan Tujuan
3. Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria
4. Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
5. Bab 5 Dewan Pengawas
6. Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria
7. Bab 7 Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
8. Bab 8 Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah
9. Bab 9 Partisipasi Masyarakat
10. Bab 10 Pelaporan
11. Bab 11 Pendanaan
12. Bab 12 Ketentuan Pidana
13. Bab 13 Ketentuan Peralihan
14. Bab 14 Ketentuan Penutup
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat pun meminta persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat dibawa ke paripurna.
“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya yang kemudian disetujui anggota rapat.
