Baleg DPR soal Kritik Puan Berbadan Tikus BEM UI: UU Ciptaker Produk Pemerintah

23 Maret 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kritik BEM UI terhadap DPR karena mengesahkan Perppu Cipta Kerja dengan mengunggah reels Instagram dengan meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus menuai sorotan. Bagaimana respons DPR?
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan produk UU dari pemerintah.
Pria yang disapa Awiek itu menyebut DPR hanya bertugas untuk menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja yang diajukan pemerintah. Sementara, tugas untuk mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja menjadi tugas pemerintah.
"Terkait Perppu, DPR itu hanya menerima atau menolak. Sebagaimana ketentuan UU PPP. sosialisasi produk UU ada di pemerintah," kata Awiek saat dihubungi, Kamis (23/3).
Awiek menuturkan pemerintah memang berkewajiban melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja. Sehingga, ia berharap pemerintah melakukan sosialisasi maksimal agar tujuan Perppu Cipta Kerja dapat dipahami.
"Kalau mereka mau adakan diskusi, silakan saja. Tanpa didorong pun kan sudah menjadi kewajiban sosialisasi UU," tutur Ketua DPP PPP itu.
ADVERTISEMENT
"Artinya pemerintah harus memaksimalkan sosialisasi yang memang menjadi tupoksinya agar masyarakat paham," lanjutnya.
Dia menambahkan DPR tak bisa melakukan sosialisasi karena Perppu sudah menjadi UU. Namun, jika nantinya Peppu Cipta Kerja kembali direvisi, ia menyatakan DPR akan membuka ruang diskusi yang luas.
"Kan sudah jadi UU. Kalau mau diundang diskusi nanti jika ada revisi terhadap UU," tutup Awiek.
Secara terpisah, Ketua BEM UI Melki Sadek Huang menjelaskan alasan dibuatnya meme tersebut. Menurutnya, apa yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswaan tertinggi di UI itu adalah bentuk kemarahan kepada DPR.
“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Kritikan tersebut diunggah oleh BEM UI di sejumlah media sosialnya seperti TikTok dan Instagram. Kritikan BEM UI adalah karena disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU pada Selasa (21/3).
Tanggapan PDIP
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyampaikan protes keras terhadap kritik tersebut. Ia menyebut kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan yang kurang terdidik.
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi. Ajak wakil-wakil rakyat berdiskusi, berdebat, secara terbuka dan mendasar," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/3).
"Dalam bahasa Jawa ada istilah "waton suloyo", asal-aslaan, yang penting beda dan menarik perhatian," lanjutnya.