Baleg DPR Soroti Dewas Hambat Kinerja BPKH: Bukan Pengawasan, tapi Eksekutif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saleh Partaonan Daulay. Foto: ANTARA/Dewanto Samodro
zoom-in-whitePerbesar
Saleh Partaonan Daulay. Foto: ANTARA/Dewanto Samodro

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru berpotensi menghambat kinerja lembaga tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Baleg DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

“Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas (Firmansyah N Nazaroedin) kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif. Begitu kurang lebih,” ujar Saleh.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diluruskan, terutama karena BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan dalam skala besar.

Ia menekankan pentingnya penataan ulang kewenangan Dewas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi eksekutif.

“Dari sisi kelembagaan, terutama kelembagaan keuangan seperti ini, itu tentu harus perlu kita luruskan dan tertibkan lagi,” kata Saleh.

Saleh mencontohkan, dalam regulasi sebelumnya, Dewas memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah investasi BPKH, termasuk memutuskan apakah suatu investasi boleh masuk ke bidang bisnis tertentu atau tidak. Kewenangan tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kecepatan pengambilan keputusan.

“Mengapa ini penting saya sampaikan? Karena sebagai contoh misalnya, Dewas itu kan juga memiliki kewenangan, malah justru dalam undang-undang yang lama, untuk menentukan apakah investasi itu boleh dimasukkan ke sesuatu bidang bisnis tertentu atau tidak. Dan itu besar sebetulnya,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ia menilai kewenangan tersebut justru memperlambat kinerja BPKH. Proses pengawasan yang berjalan bersamaan dengan kewenangan eksekutif dinilai membuat pengambilan keputusan menjadi tidak efisien.

“Jadi karena itu tentu ini sangat menghambat. Malah di dalam paparannya Badan Penyelenggara tadi disebut itu salah satu kelemahan daripada Dewas bersinergi seperti yang sekarang ini ada itu justru memperlambat. Karena tadi mereka kan akan mengawasi dan seterusnya,” lanjutnya.

Kewenangan Dewas BPKH Harus Ditertibkan

Karena itu, Saleh mendorong agar kewenangan Dewas ditertibkan dan dikurangi, meskipun ia tidak mempermasalahkan jika jumlah anggota Dewas ditambah.

Ia menilai penambahan jumlah anggota Dewas sah-sah saja selama fungsi dan kewenangannya diperjelas.

“Ini saya kira itu menjadi penting catatan kita itu supaya soal kewenangan Dewas ini akan kita kurangilah. Tapi saya setuju anggota Dewasnya diperbanyak nggak apa-apa,” ucap Saleh.

Ia menyarankan agar jumlah anggota Dewas ditambah menjadi ganjil demi mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis.

“Nah udahlah kita tambah nanti 8 tambah 1 gitu Ketua. Jadi 9. Mana ada yang urusan begini genap, itu nggak boleh. Harus ganjil. Ya kan kita demokrasi,” katanya.

Saleh menegaskan, penataan kewenangan Dewas menjadi kunci agar BPKH dapat bekerja lebih efektif dalam mengelola dana haji, tanpa terhambat proses birokrasi yang berlapis.

“Jadi karena itu saya setuju kalau dari sisi jumlah keanggotaan Dewas mungkin boleh ditambah, tapi kewenangannya ditertibkan,” kata dia.