Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baleg DPR Tanggapi Parpol yang Ingin Daftar Pilkada Pakai Aturan Putusan MK
21 Agustus 2024 20:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan untuk merespons bila ada paslon yang tetap maju dengan dasar putusan MK tentang Pilkada.
"Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (21/8).
Awiek menyebut, KPU hanya bisa menolak atau menerima pasangan calon yang mendaftarkan diri. Ini adalah salah satu tugas KPU, bergerak berdasar undang-undang.
"KPU itu pelaksana undang-undang. Kalau sudah ada undang-undang yang baru, KPU itu hanya melaksanakan undang-undang," ujar Awiek.
Dia menjelaskan, apabila nanti RUU Pilkada ini disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang yang baru.
"Kalau (RUU) ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi ketika besok disempurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," tutupnya.
ADVERTISEMENT