Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Wantimpres

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Baleg DPR tiba-tiba akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU sebelumnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan UU selalu ada. Termasuk tiba-tiba membahas UU Wantimpres.

"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek di Gedung DPR, Selasa (9/7).

Rapat Panja Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Dalam agenda Baleg siang ini. Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres.

Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Sedikitnya ada 3 agenda Baleg terkait RUU Wantimpres ini. Ini dilakukan dalam satu hari ini, masing-masing mulai pukul 13.00, 15.00, dan 16.00 WIB.