Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pengambilan keputusan terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga agar dapat dibahas di tingkat selanjutnya. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Baleg di Gedung DPR , Senayan, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
"Pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU Ketahanan Keluarga , pengambilan keputusannya ditunda. Tidak dilakukan pada hari ini," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin rapat.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, penundaan rapat dilakukan karena sikap dari seluruh fraksi masih seimbang. Dalam rapat itu, PDIP , Golkar, Demokrat, dan PKB menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan pembahasannya.
Sementara itu, Gerindra, PKS, PAN, PPP menyatakan setuju dengan beberapa catatan. Berbeda dari fraksi lainnya, NasDem tak menentukan sikap dan meminta RUU kembali diperdalam.
Setelah melalui proses lobi, pria yang disapa Awiek itu mengatakan NasDem masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap. Karena itu, pengambilan keputusan ditunda.
"Setelah kami melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan fraksi-fraksi yang hadir tadi di ruang pimpinan, untuk sementara waktu dari Fraksi NasDem masih meminta waktu belum bisa mengambil keputusan hari ini dan kita hormati itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Awiek pun berharap selama penundaan pengambilan keputusan, seluruh pengusul dapat kembali meyakinkan seluruh fraksi terkait RUU Ketahanan Keluarga.
"Pimpinan fraksi memberikan kesempatan kepada para pengusul untuk meyakinkan kembali, memberikan waktu meyakinkan kembali kepada fraksi-fraksi tentu dengan posisi terakhir sikap yang tadi tidak berubah," kata Awiek.
Alasan menolak RUU Ketahanan Keluarga
Fraksi PDIP menjadi salah satu yang menolak RUU Ketahanan Keluarga. Anggota Baleg Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengatakan, RUU itu belum mendesak untuk dibahas dan sudah terdapat UU nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Kebutuhan adanya RUU Ketahanan Keluarga ini tidak terlalu urgen karena sudah ada UU yang mengatur keluarga yaitu UU 52/2009 . Di sisi lain sudah ada program yang secara khusus diarahkan untuk kesejahteraan keluarga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Baleg Fraksi Golkar Ferdiansyah yang mengatakan RUU Ketahanan Keluarga tidak memiliki esensi yang mendesak.
"Berdasarkan kajian kami dan masukan-masukan serta mempertimbangkan secara mendalam dari berbagai kalangan, berbagai diskusi, maka Fraksi Golkar menyatakan tidak sepakat atau menolak RUU Ketahanan Keluarga diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Semoga pengusul dapat memahami dan memaklumi," ujarnya.