Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Baleg Hapus Usulan RUU Larang Konsumsi Anjing: Orang Batak Makan, Kita Lindungi
18 November 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (18/11). Rapat ini membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan Baleg, total ada 217 Rancangan maupun Revisi Undang-Undang masuk dalam longlist atau pembahasan jangka panjang 2025-2029.
Dari 217 RUU ini, ada RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia. Mereka mengusulkan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Anggota Baleg Firman Soebagyo menyoroti RUU yang diusulkan NGO ini. Ia menilai, usulan RUU larangan kekerasan dan perdagangan anjing dan kucing ini tidak logis.
"Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO, yang menyampaikan namun tidak serta merta yang diusulkan NGO itu harus kita terima lalu masukan longlist. Kita membuat UU rasional," kata Firman.
Firman kemudian menyoroti soal konsumsi daging anjing. Ia menilai, di beberapa daerah, masih ada masyarakat yang mengkonsumsi daging anjing.
ADVERTISEMENT
"Ini contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di tanah air ini dengan keanekaragaman, kebinekaan kita, ada daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, ini ndak perlu ini," kata Firman.
"Kan UU enggak perlu diatur yang kontroversi gini," tambah dia.
Politikus Golkar ini mendorong agar DPR membuat RUU yang membantu kinerja pemerintah. Usulan RUU dari NGO seperti ini dinilai tidak perlu didengar.
"Ini kan jadi memperpanjang longlist kita, lebih baik kita masukan UU yang betul-betul mendukung kinerja pemerintah, saya yakin pemerintah enggak setuju (dibahas). Kemarin kan ada yang menyampaikan juga bahwa ini ada daerah tertentu anjing ini menjadi daging dikonsumsi masyarakat," kata Firman.
ADVERTISEMENT
"Jadi kayak gini DPR jangan seolah-olah entertain NGO yang kadang-kadang tak rasional, kita harus berani di depan NGO, enggak semuanya baik, NGO ini kepentingan siapa kita tahu, NGO ndak ada valuenya buat parpol di elektoral," jelas dia.
Firman menyebut, beberapa daerah yang masih mengkonsumsi daging anjing adalah di Medan. Ia menilai, mereka yang mengkonsumsi daging anjing perlu dilindungi demi menjaga kebinekaan Indonesia.
"Saya bukan orang Batak, bukan pengkonsumsi anjing, orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman," tutup Firman.
Dari hasil diskusi itu, Baleg sepakat mengubah nomenklatur RUU yang akan dibahas. Dari RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, pembahasan RUU yang akan masuk Prolegnas 2025. Tak cuma itu, Baleg juga masih membahas RUU DKJ. Rapat pengambilan keputusan baru akan dilaksanakan pada Senin malam.