Baleg Ketok Aturan: Anggota DPR Terima Penghargaan di Akhir Masa Jabatan
·waktu baca 2 menit

Badan Legislasi DPR RI setujui aturan agar setiap anggota dewan memperoleh tanda penghargaan di akhir masa jabatannya. Hal ini disampaikan dalam rapat pada Rabu (18/9).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya yang menjadi Ketua Panja menyebutkan penghargaan ini diberikan atas dasar pengabdian dan kesetiaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan DPR RI Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan, yang dibuat berdasarkan hasil pembahasan intensif sejak 17-18 September 2024.
Berikut hal-hal pokok terkait aturan itu:
Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana.
Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti oleh seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Sekjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
Tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.
Pin Bukan Emas
Untuk pin yang akan diberikan itu, Willy menyebutkan akan terbuat dari logam bukan emas. Pin itu akan berbentuk bintang dengan tulisan DPR RI serta masa jabatan anggotanya.
"Logam yang bukan emas. Ya kita lihat nanti aja yang dijual cuma cepek [seratus ribu rupiah] atau berapa itu. Itu yang paling mahal. Yang penting kan nilainya bukan di harganya, nilainya atas ada apresiasi dari institusi kepada pimpinan kan juga dapat. Jadi kan semuanya," sebut Willy kepada wartawan.
Willy menjelaskan, penghargaan ini bukan yang pertama kalinya diberikan. Selain, untuk tanda penghargaan dari lembaga ini akan diberikan pada rapat paripurna terakhir para anggota DPR RI.
"Penyerahannya pas paripurna, paripurna penutupan. Ya, berarti paripurna ya kita kan berakhir tanggal 30 September. Kita cek aja paripurna biasa (hari) Kamis," kata Willy.
