Baleg Ketok Aturan: Anggota DPR Terima Penghargaan di Akhir Masa Jabatan

18 September 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat dijumpai di kompleks parlemen, Rabu (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat dijumpai di kompleks parlemen, Rabu (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI setujui aturan agar setiap anggota dewan memperoleh tanda penghargaan di akhir masa jabatannya. Hal ini disampaikan dalam rapat pada Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya yang menjadi Ketua Panja menyebutkan penghargaan ini diberikan atas dasar pengabdian dan kesetiaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan DPR RI Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan, yang dibuat berdasarkan hasil pembahasan intensif sejak 17-18 September 2024.
Suasana Rapat Paripurna DPR pada Selasa (10/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Berikut hal-hal pokok terkait aturan itu:
ADVERTISEMENT

Pin Bukan Emas

Untuk pin yang akan diberikan itu, Willy menyebutkan akan terbuat dari logam bukan emas. Pin itu akan berbentuk bintang dengan tulisan DPR RI serta masa jabatan anggotanya.
"Logam yang bukan emas. Ya kita lihat nanti aja yang dijual cuma cepek [seratus ribu rupiah] atau berapa itu. Itu yang paling mahal. Yang penting kan nilainya bukan di harganya, nilainya atas ada apresiasi dari institusi kepada pimpinan kan juga dapat. Jadi kan semuanya," sebut Willy kepada wartawan.
Willy menjelaskan, penghargaan ini bukan yang pertama kalinya diberikan. Selain, untuk tanda penghargaan dari lembaga ini akan diberikan pada rapat paripurna terakhir para anggota DPR RI.
"Penyerahannya pas paripurna, paripurna penutupan. Ya, berarti paripurna ya kita kan berakhir tanggal 30 September. Kita cek aja paripurna biasa (hari) Kamis," kata Willy.
ADVERTISEMENT