Baleg Minta Komisi II Kirim Surat Jika Ingin Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

11 Februari 2021 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR sepakat tak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu untuk sementara waktu. Lalu bagaimana nasib RUU Pemilu, apakah tetap masuk prolegnas prioritas 2021 DPR atau dicabut?
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan saat ini RUU Pemilu masih berada di prolegnas prioritas 2021 berdasarkan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah, meski belum disahkan di rapat paripurna DPR.
"Jadi begini RUU Pemilu itu nasibnya di prolegnas, hari ini posisi RUU Pemilu itu masih ada di prolegnas prioritas 2021 berdasarkan hasil rapat baleg bersama Kumham dan DPR," kata pria yang disapa Awiek itu saat dihubungi, Kamis (11/2).
Awiek pun menjelaskan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari prolegnas apabila komisi II sepakat tak melanjutkan pembahasan. Cara pertama, kata dia, setiap fraksi berkirim surat ke pimpinan DPR dan Baleg untuk meminta RUU Pemilu ditarik dari prolegnas.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian ada dinamika bahwa ada keinginan RUU itu dikeluarkan dari prolegnas prioritas, ada dua cara. Satu, fraksi-fraksi menyurati pimpinan DPR dan Baleg untuk meminta secara resmi RUU tersebut ditarik dari prolegnas prioritas," jelas dia.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemudian, Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menuturkan, komisi II juga dapat berkirim surat ke Baleg menarik usulan RUU Pemilu. Sehingga, kata dia, secara otomatis RUU Pemilu akan selesai.
"Kedua, komisi II menarik usulan tersebut dengan berkirim surat ke Baleg. Apalagi komisi II sudah membuat keputusan tidak melanjutkan pembahasan," ujarnya.
"Maka dengan demikian, kalau komisi II berkirim surat untuk menarik, maka itu akan selesai dengan sendirinya," tutup Awiek.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisi II telah sepakat menunda pembahasan RUU Pemilu berdasarkan hasil rapat bersama seluruh kapoksi fraksi. Komisi II menyerahkan nasib RUU Pemilu kepada mekanisme di DPR.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di komisi II dengan melihat perkembangan dari masing masing parpol terkahir-terkahir ini. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli, Rabu (10/2).