Baleg Rapat Bareng MUI-PBNU soal RUU BPIP, Bahas Kelembagaan Setingkat Menteri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana RDPU Baleg bersama sejumlah Ormas keagamaan terkait RUU BPIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Senin (17/11/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RDPU Baleg bersama sejumlah Ormas keagamaan terkait RUU BPIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Senin (17/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat keagamaan. Mulai dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), MUI, PBNU, hingga PP Muhammadiyah.

RDPU digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (17/11). Agendanya untuk menyaring masukan terkait pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam rapat itu, muncul diskusi terkait status kelembagaan BPIP nantinya. Menurut Anggota Baleg, Benny K. Harman, di draf RUU itu, BPIP akan menjadi badan setingkat menteri.

Ia pun mengusulkan agar BPIP lebih baik dijadikan sebuah kementerian.

“Di dalam rancangan UU yang disiapkan oleh Baleg, disebutkan salah satunya badan ini nanti setingkat kementerian. Saya termasuk yang berpandangan, kalau memang setingkat kementerian kenapa tidak sekalian saja badan ini menjadi kementerian? Setingkat gitu lho, Pak, apa bedanya?” tanya Benny di dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ia pun kemudian meminta pandangan masing-masing Ormas yang diundang terkait status kelembagaan BPIP nantinya. Usulan pun muncul dari PBNU yang berpandangan agar BPIP tetap menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“Menurut saya yang masuk akal itu LPNK. Banyak lembaga-lembaga LPNK yang dibentuk berdasarkan undang-undang, meskipun ada juga yang berdasarkan Perpres, gitu. Nah, BPIP ini kan pada dasarnya, pada awalnya memang LPNK, tetapi dia dibentuk berdasarkan Perpres,” ucap Ketua PBNU, Rumadi Achmad.

“Kalau dia tetap dalam kategori LPNK tapi dibentuk berdasarkan undang-undang, saya kira dia akan jauh lebih kuat posisi kelembagaannya,” tambahnya.

Katanya, tugas dan fungsi BPIP nantinya adalah mengawasi berjalannya ideologi Pancasila dalam bergeraknya Indonesia sebagai negara.

Rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama VISI, AKSI, dan ASIRI terkait RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

“Jadi kami berpandangan bahwa, lembaga seperti ini tetap penting sebagai leading sector. Meskipun sejak awal harus disadari bahwa pelaksanaan, menjaga ideologi Pancasila, internalisasi nilai-nilai, termasuk bagaimana untuk promosi jabatan segala macam, itu kita membutuhkan, memastikan bahwa orang-orang itu memang punya paham yang baik tentang ideologi Pancasila dan leading sector-nya adalah BPIP,” ucap Rumadi.

“Meskipun nanti implementasinya bisa K/L-K/L penjurunya, gitu. Saya kira itu yang bisa kami respons,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rumadi mengusulkan agar tugas dan fungsi BPIP lebih diperjelas di dalam RUU tersebut. Menurutnya, masih ada tugas dan fungsi BPIP yang tumpang tindih dengan lembaga lainnya.

“Misalnya salah satu fungsi misalnya yang saya baca di DIM naskah akademik itu, BPIP itu mempunyai fungsi kaderisasi calon pemimpin bangsa misalnya. Apa bedanya dengan Lemhannas misalnya, atau apa bedanya dengan lembaga-lembaga lain yang juga mempunyai tugas seperti itu gitu,” ucap Rumadi.

“Nah, menurut saya analisis risiko di dalam naskah akademik itu menjadi sesuatu yang sangat penting,” tambahnya.

Ia juga menyorot tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan bisa menjadi penguji kesesuaian Undang-Undang dengan ideologi Pancasila.

“Termasuk misalnya dia minta ada complain mechanism, ada mekanisme komplain kalau sebuah regulasi atau sebuah kebijakan itu tidak sesuai dengan Undang Undang. Ada semacam uji sahih Pancasila gitu, dan itu dianggap sebagai bagian dari upaya penguatan BPIP,” ucap Rumadi.

“Menurut kami sih tidak apa-apa ada model seperti itu ya ada complain mechanism terkait dengan Pancasila terutama dalam perumusan regulasi, ada harmonisasi regulasi atau uji sahih regulasi, tapi memang ini sangat bergantung pada jenis kelembagaan BPIP itu mau kita letakkan seperti apa?” tambahnya.

Menurutnya, peran BPIP dalam menguji undang-undang harus diperjelas. Apakah diikutkan dalam pembahasan atau yang mengevaluasi sebuah RUU.

“Tentu BPIP itu bukan seperti MK yang bisa misalnya kalo ada peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan Pancasila kemudian dia veto misalnya tentu gak bisa. makanya pelibatannya di mana? Apakah pelibatan itu di dalam pra rumusan yang nanti BPIP bisa membuat Semacam rekomendasi yang status rekomendasinya itu menjadi rekomendasi wajib misalnya, rekomendasi yang sifatnya wajib,” ucap Rumadi.

“Supaya lembaga kementerian dan lembaga yang membuat regulasi itu dia wajib terikat dengan rekomendasi BPIP supaya satu regulasinya itu memang satu arah, satu jalan dengan ideologi Pancasila,” ucapnya.