Baleg: Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Jabatan Publik Hasil Fit and Proper Test

4 Februari 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test kepada 74 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (2/9). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi XI DPR mulai melakukan fit and proper test kepada 74 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (2/9). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi tersebut termaktub dalam Pasal 228A yang pada intinya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test di DPR.
“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno revisi UU Minerba saat masa reses, Senin (20/1/2025). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagaimana fit and proper test dilakukan sebelum dipilih oleh DPR. Bahkan, Bob menyebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Revisi peraturan tersebut sebelumnya telah disahkan di Paripurna DPR dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib dilakukan untuk menyisipkan pasal yang berisi penguatan kewenangan pengawasan DPR RI untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
“Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra ini.