Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Ada Harapan di Pilgub
21 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih ditingkat Baleg. Rapat ini, merupakan rapat Panja Baleg membahas RUU Pilkada.
Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua DIM yang ada, hasilnya akan dibawa ke Paripurna. Barulah RUU Pilkada disahkan ditingkat paripurna untuk disahkan.
Hanya PDIP Menolak
Kesepakatan telah diketok. Hanya PDIP yang menolak UU Pilkada tak mengindahkan putusan MK kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia," kata Arteria.
"Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu," tutup dia.