Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Baleg Sepakat Revisi Tatib DPR Dibawa ke Paripurna Besok, Jadi Usulan Inisiatif
3 Februari 2025 23:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif.
ADVERTISEMENT
Adapun usulan revisi ini diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan rapat dilaksanakan di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
MKD meminta Baleg merevisi Pasal 228A. Revisi ini pun disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI (BKD). Berikut bunyi revisinya:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum memutuskan, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan terlebih dahulu meminta persetujuan setiap fraksi. Dua fraksi, yakni PDIP dan Golkar, langsung memberikan dokumen persetujuan tanpa membacakan hasil keputusannya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menyetujui revisi Tatib tersebut untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Di sisi lain, PKS memberikan lima poin catatan dalam persetujuannya.
“Pendapat mini PKS terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib, Fraksi PKS memberikan catatan ada 5 poin yang sudah tercantum di sini," ujar perwakilan fraksi PKS, Reni Astuti.
"Pada intinya adalah bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya," tambahnya.
PKS juga mempertanyakan maksud kata ‘evaluasi’ di dalam Pasal tersebut, apakah konteksnya pemanggilan dari DPR ke pejabat yang disetujui melalui rapat paripurna atau sampai rekomendasi pemberhentian.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, poin kedua, ketiga, keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288 A, apalagi disebutkan mengikat," ujarnya.
"Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencakup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" sambungnya.
Lebih lanjut, fraksi NasDem juga menyetujui revisi ini dengan catatan. Mereka ingin revisi ini benar-benar ditindaklanjuti.
“Catatan Fraksi nasdem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan. Kita tidak mau terulang RUU PPRT, yang sudah disetujui di Baleg tapi tidak ditindaklanjuti ke forum paripurna,” ujar perwakilan fraksi NasDem, Rudianto Lallo.
ADVERTISEMENT
Dua fraksi lainnya, PAN dan Demokrat juga menyebut setuju dengan keputusan revisi ini.
"Pada intinya seluruhnya setuju, menyetujui tentang Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib," ujar Bob.
Bob pun memastikan kembali persetujuan dari setiap fraksi. Mereka sepakat revisi ini dibawa ke paripurna.
“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob.
“Setuju,” jawab anggota serempak.