Baleg Sepakat RUU PPP Disahkan di Paripurna, PKS Menolak

14 April 2022 1:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam rapat pleno, Rabu (13/4). RUU PPP akan dibawa ke pengesahan Tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR dan DPD bersama pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Izinkan saya menanyakan kepada seluruh anggota. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan apakah dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat II di sidang paripurna yang akan datang?” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, saat rapat.
“Setuju,” jawab hadirin.
Pengesahan Tingkat I RUU PPP disetujui oleh 8 dari 9 Fraksi di DPR. Yakni PDIP, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, dan Demokrat.
Sedangkan PKS menyatakan penolakan terhadap RUU PPP. Mereka beralasan pembahasan RUU sangat terburu-buru dan terkesan hanya mengakomodasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
“Pembahasan RUU ini terasa tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan. Padahal seharusnya DPR dapat menjalankan fungsi legislasi yang telah dijamin konstitusi dengan lebih cermat dan hati-hati karena menyangkut keberlakuan suatu undang-undang dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas,” ujar Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Henifa.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyebutkan Baleg telah bersurat kepada pimpinan DPR untuk membahas RUU PPP dalam rapat paripurna terdekat. Sesuai jadwal, Kamis besok (14/4) merupakan jadwal paripurna terakhir sebelum masuk ke masa reses.
“Kita mengusulkan kepada pimpinan untuk disahkan (dalam paripurna) besok. Karena di Bamus kemarin itu kesepakatannya adalah RUU PPP itu bisa disahkan paripurna melalui pembahasan di tingkat I (Baleg). Jadi kalau tingkat I selesai, langsung dikirim ke paripurna,” tutur pria yang akrab dipanggil Awiek.
ADVERTISEMENT