Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Baleg Sepakat Usulan Revisi UU DKJ Dibawa ke Paripurna
11 November 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan legislasi (Baleg) sepakat membawa revisi UU No. 2 Tahun 2024 ke rapat paripurna besok pada Selasa (12/11). Semua fraksi kompak menyetujui hal ini.
ADVERTISEMENT
“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan RUU nomor 2 tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR,” kata Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
“Akhirnya telah disepakati. Nanti setelah disepakati maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” sambungnya.
Setelah disetujui di Paripurna, DPR akan mengirimkan draft usulan revisi UU DKJ ke pemerintah. Presiden Prabowo nanti akan membalas dengan mengirim surat presiden (Surpres) berisi para menteri atau kepala lembaga yang diutus untuk membahas RUU DKJ ini bersama DPR.
“Dari paripurna besok tersebut kita akan selanjutnya prosedural surpres dari presiden. Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi iktikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” sambungnya.
Menurut Bob, revisi ini direncanakan untuk sah sebelum gelaran Pilkada serentak 2024 tanggal 27 November mendatang.
“Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27 [November]. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujarnya.
Namun, Presiden Prabowo Subianto kini masih melaksanakan lawatannya ke luar negeri dan direncanakan pulang setelah hari H Pilkada. Bob mengatakan akan mengejar Prabowo ke luar negeri demi mendapatkan teken tersebut.
“Dikejar (ke luar negeri) surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar,” ucapnya.
Adapun revisi ini berbentuk penambahan pasal. Ada 4 pasal baru yang mengatur tentang nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah usulan pasal-pasal tambahan tersebut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) diubah menjadi:
Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.