Baleg Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

3 Juli 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paripurna Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paripurna Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat Pleno Panitia Kerja RUU Desa di Baleg DPR, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa tersebut menjadi usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“Setuju,” sahut peserta rapat Pleno.
Ditemui usai rapat, politikus PPP itu menjelaskan, DPR berharap agar pemerintah segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR.
“Kita berharap pemerintah nanti segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR. Setelah itu, dibahas oleh bamus AKD (alat kelengkapan dewan) mana yang akan ditunjuk,” ujar Awiek.
Dia menyebut draf RUU itu diharapkan segera dibawa ke Paripurna dalam masa persidangan ini.
“Ya Insyaallah sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ucapnya.
Setelah disahkan di rapat paripurna, RUU Desa selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Pemerintah secara bersamaan juga harus menyiapkan DIM RUU tersebut sebelum dibahas bersama DPR.
ADVERTISEMENT
Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.