Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baleg soal Anggota DPA Tak Terbatas: Tak Batasi Ruang Gerak Presiden
9 Juli 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut jumlah Dewan Pertimbangan Agung (DPA)--yang tadinya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)--tidak akan dibatasi. Hal ini tertuang dalam RUU Wantimpres yang telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mau membatasi [jumlah anggota DPA], supaya tidak membatasi ruang gerak presiden," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurutnya, semakin banyak orang yang bisa memberikan masukan kepada presiden akan lebih baik. Apalagi jika orang-orang ini memiliki kapasitas dan kemampuan yang mumpuni.
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini,” sambungnya.
Supratman menyebut, anggota dan ketua DPA ini nantinya bakal dipilih langsung oleh presiden.
“Ada, ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Supratman membantah RUU ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Menurutnya, presiden memiliki hak untuk menentukan orang-orang untuk berkontribusi kepada negara.
“Apakah itu sesuai kebutuhan, bukan kebutuhan presiden sebagai pribadinya, tetapi buat negara dan bangsa. Semakin banyak orang yang bisa berkontribusi terhadap pembangunan ini dan memang punya kapasitas itu semakin baik dan enggak ada yang salah,” pungkasnya.