Baleg Soroti Penambahan Pegawai KPI: Singgung Independensi, Jangan Represif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat panja Baleg DPR harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat panja Baleg DPR harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Usulan penambahan jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari 9 menjadi 11 orang dalam draf RUU Penyiaran menuai sorotan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Anggota Baleg DPR Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 anggota KPI terlalu banyak jika dibandingkan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi strategis. Ia juga menyoroti potensi pemborosan apabila jumlah anggota KPI ditambah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak anggotanya. KPU saja yang memilih presiden, wakil rakyat itu cuma sembilan. Jadi terlalu ada pemborosan di sini. Jadi dibagi seperti yang tadi saja, tiga dari DPR, tiga dari pemerintah, atau tiga dari unsur masyarakat. Karena nanti orang menjadi aneh,” kata Jazuli dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Jazuli, persoalan utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran bukan sekadar jumlah anggota KPI, melainkan bagaimana memastikan lembaga tersebut dapat bekerja secara independen.

“Yang paling penting harus dijaga itu adalah KPI ini independensinya. Itu sebenarnya. Jadi TA dicatat dong kalau ada usulan gini TA dicatat. Kalau memang belum ada perubahan kajian substansi dan teknisnya, saya akan lewatkan, nanti kemudian dalam pertemuan selanjutnya sudah full gitu loh,” tuturnya.

Jazuli kemudian menyinggung posisi KPI dan pentingnya menjaga jarak lembaga tersebut dari pemerintah.

“Kemudian ada persoalan di KPI ini Pak, ketika dia di bawah kementerian itu merasa independennya itu tidak terjaga begitu,” tuturnya.

Ia kemudian membandingkan proses penguatan independensi KPI dengan sejumlah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Jazuli, KPI tidak boleh menjadi lembaga yang represif dalam menjalankan pengawasan.

“Dulu juga seperti lembaga-lembaga kayak Bawaslu itu proses mandirinya tuh lama gitu. Kita ingin tidak juga KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah juga. Tapi tidak juga dipukulin seperti kambing tapi ekornya dipegangin. Ini juga enggak bisa kerja dengan baik menurut saya. Itu juga poin yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto: Dok. KPI

Senada dengan Jazuli, anggota Baleg DPR Muslim Ayub juga mempertanyakan kinerja KPI. Ia bahkan menilai jumlah anggota KPI seharusnya tidak ditambah dari 9 menjadi 11 orang, melainkan justru dikurangi.

“Saya memang sependapat apa yang disampaikan oleh dari PKS. Saya rasa kinerja KPI ini pun perlu kita pertanyakan. Enggak ada, apalagi KPI pusat ini kadang-kadang sama sekali tidak pernah supervisi ke daerah. Begitu juga kan provinsi juga enggak pernah ke kabupaten kota. Jangankan, kalau saya lebih baik dikurangi dari sembilan. Bukan ditambah menjadi sebelas,” katanya.

Muslim menilai penambahan jumlah anggota KPI tidak sejalan dengan situasi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. Ia mempertanyakan manfaat penambahan anggota jika kinerja dan fungsi pengawasan KPI masih dinilai belum optimal.

“Enggak masuk akal nih, apalagi suasana kita efisiensi anggaran. Kita membengkak dengan anggaran begini. Pimpinan, saya berharap memang ini kinerja apa yang dikerjakannya hari ini juga enggak tahu. Pengawasan sama sekali tidak,” tuturnya.

Muslim kemudian menyoroti pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah, termasuk radio. Menurut dia, masih banyak lembaga penyiaran daerah yang semestinya menjadi bagian dari ruang pengawasan KPI.

Selain mempertanyakan kinerja, Muslim juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan tebang pilih dalam pengawasan KPI. Ia menyebut terdapat lembaga penyiaran yang dinilai mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses pengawasan dan pemberian koreksi.

“Sudah itu ada tebang pilih juga, saya dengar informasi kebetulan ada teman juga di KPI pusat. Ada siaran dari lembaga-lembaga ini ada yang terlalu dianaktirikan, ada yang perlu dikoreksi. Ini tidak independensi sama sekali ini,” ucap dia.

Atas berbagai persoalan tersebut, Muslim meminta agar jumlah anggota KPI dalam RUU Penyiaran tidak ditambah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Komisi I DPR sebagai pengusul RUU menjelaskan penambahan anggota KPI dari 9 menjadi 11 orang berkaitan dengan meluasnya cakupan pengawasan penyiaran, termasuk ke ranah digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan penambahan jumlah anggota KPI dimaksudkan agar komposisi anggota dapat mencakup berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Dave, komposisi 11 anggota tersebut nantinya terdiri dari 7 orang akan diusulkan oleh DPR, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari masyarakat, 1 orang dari lembaga penyiaran, serta 1 orang dari kalangan akademisi.

Dave menyebut perkembangan penyiaran digital membuat fungsi pengawasan KPI pusat semakin luas. Lembaga penyiaran nasional kini tidak hanya menayangkan program melalui siaran televisi konvensional, tetapi juga melakukan live streaming serta menyediakan konten melalui layanan over the top (OTT).

“Kenapa ditambah dari 9 jadi 11, karena sesuai yang tadi Pak Sturman sampaikan, penyiarannya tv-tv nasional itu bukan hanya free to air lagi. Ini kita bicara lembaga penyiaran itu sudah masuk ranah digital, mereka sudah melakukan live streaming, mereka memiliki platform di OTT,” ungkap Dave.

“Nah, hal ini kan masih berkaitan dengan lembaga penyiaran. Maka itu, kita kembangkan agar fungsi pengawasannya ditambah ke sana. Ini kenapa anggotanya itu perlu kita menilai perlu penambahan,” lanjutnya.

Adapun dalam draf RUU Penyiaran, ketentuan mengenai jumlah anggota KPI tercantum dalam Pasal 9. Dalam draf tersebut berbunyi:

Pasal 9

Ayat (1): Anggota KPI Pusat berjumlah 11 (sebelas) orang

Ayat (2): Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang