Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil revisi tersebut, perguruan tinggi dapat terlibat dalam pengurusan lahan pertambangan. Rencananya pembahasan UU Minerba dengan perguruan tinggi akan dilaksanakan besok (22/1).
“Rencananya seperti itu. Mungkin kita akan mulai memanggil, kemudian nanti akan dijadwalkan di masa sebelum. Ya intinya dalam pembahasan nanti bersama pemerintah juga akan dibahas kembali, dan itu juga di-meaningful participation public,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Bob juga membantah bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru. Karena sejak tanggal 10 Januari, RUU ini sudah sempat diusulkan. Yang kemudian, dirapatkan bersama Kapoksi pada tanggal 14 Januari.
“Oh tidak, tidak. Jadi kita itu sudah semenjak tanggal 10 Januari, kemudian rapat bersama Kapoksi tanggal 14 Januari. Seharusnya kita itu merangkai susunan tiga hal tadi itu, yang kemarin kita laksanakan itu dalam beberapa hari sebenarnya,” ujar Politikus Gerindra tersebut
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak ada terburu-buru ya. Karena ada kurang lebih yang kumulatif terbuka kebetulan ada empat pasal, yang kemudian ada lima atau enam pasal yang sebagai revisi terkait dengan hilirisasi dan pemenuhan pemanfaatan pelaku usaha, dari perguruan tinggi, dari ormas keagamaan, koperasi, UMKM,” tambah dia.
Menurutnya setiap daerah memiliki potensi sumber daya alam, sehingga masyarakat sekitar dapat membangun usaha.
“Jadi setiap orang sekarang. Sebutlah di setiap daerah, ada potensi sumber daya alam, sehingga masyarakat sekitar itu bisa melakukan usaha. Tidak perlu tunggu daripada yang besar, akhirnya kalo batubara itu masyarakat hanya bisa nonton dan hanya bisa menghirup udara daripada batubara,” ujarnya.
Bob mengingatkan untuk tidak selalu berprasangka buruk dengan adanya revisi undang-undang secara cepat. Sebab masih ada nilai positif yang tertinggal dari hasil revisi ini. Salah satunya, tidak akan ada lagi tambang yang berstatus ilegal.
ADVERTISEMENT
“Jadi harus juga dilihat nilai positifnya, dibandingkan kalo ilegal. Alam sudah rusak, tanggung jawab untuk perbaikan alam itu kembali, tidak ada. Tapi kalo legal? Maka ada itu. Nanti kan perusahaan perseorangan bisa aja 25 ha, bisa. UMKM punya kemampuan, ada batasannya seribu ha, enggak apa-apa. Koperasi, silakan,” imbuh dia.